RBG.id — DPRD Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyiapkan Raperda tentang penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Regulasi ini diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya pengeluaran pembiayaan yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025 agar dapat dimasukkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Diharapkan bisa segera dilakukan pada perubahan Propemperda tahun ini,” ujar Dariyanto, saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, Bapemperda mendukung penuh penyusunan Raperda tersebut selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, termasuk kelengkapan naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi.
“Pemenuhan syarat itu penting, terutama soal kesiapan naskah akademik,” tambah politisi Partai Golkar itu.
Untuk penyusunan naskah akademik, Pemkot Bekasi bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi.
Baca Juga: Ketua DPRD Apresiasi Berkahin Fest 2025, Ajang Kolaborasi Religi dan Kreativitas Warga Kota Bekasi
Dokumen tersebut akan mencakup kajian terhadap lima BUMD di Kota Bekasi, meliputi aspek keuangan, hukum, dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Naskah akademik ini ditargetkan rampung pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2025.
Dengan adanya Raperda ini, penyertaan modal yang dilakukan Pemkot Bekasi ke BUMD akan memiliki landasan hukum yang jelas, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik.
Selain itu, aturan tersebut dirancang untuk berlaku selama lima tahun ke depan, menyesuaikan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi.
Langkah DPRD dan Pemkot ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam mendukung kinerja BUMD agar lebih profesional dan berkontribusi optimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).***