RBG.ID - Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jabodetabek.terkini, terlihat seorang sopir mengaku diminta uang sebesar Rp 1,5 juta oleh oknum Dishub Bekasi karena kendaraannya terlambat melakukan uji KIR selama tiga hari.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga terlihat marah ketika mengetahui aksinya direkam secara diam-diam menggunakan kamera ponsel oleh sang sopir.
Baca Juga: Unggahan Lawas Kim Sae Ron Kembali Viral, Diduga Panggilan Sayang dari Kim Soo Hyun Terungkap di Surat Wamil
Video tersebut menarik perhatian warganet karena memperlihatkan sikap arogan oknum tersebut terhadap pengemudi.
"Seorang sopir di Bekasi mengaku diminta uang Rp 1,5 juta oleh oknum Dishub atas pelanggaran KIR yang telat tiga hari. Dalam video tersebut, terlihat oknum tersebut marah-marah setelah mengetahui dirinya direkam," tulis keterangan dalam video.
Dalam rekaman itu, oknum Dishub tampak berbicara dengan nada tinggi kepada sopir yang merekamnya.
Baca Juga: Terjerat Skandal dengan Mendiang Kim Sae Ron, Ini Perkiraan Denda yang Harus Dibayar Kim Soo Hyun dari Kontrak Belasan Brand
"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, harus minta izin. Tahu tidak aturan perundang-undangnya? Jangan seenaknya sendiri. Kalau mau dihargai orang, ya harus bisa menghargai orang lain juga," ujar oknum Dishub tersebut dengan nada kesal.
Setalah video oknum Dishub tersebut viral, warganet langsung ramai-ramai memberikan komentar.
"Ini udah sering terjadi , sering banget dishub sibuk nyari kesalahan supir supir truck/trailer/wing box" ujar warganet.
Baca Juga: Gambaran Formasi Mengerikan Timnas Indonesia Usai Emil Audero, Dean James dan Joey Pelupessy Pindah Federasi
"Beda tipis sama jukir liar" sambung warganet
"ente klo ngomongin etika ngapain minta duit 1.5 karna kir mati, otw nganggur dah" timpal warganet
Sebagai informasi, uji KIR merupakan pemeriksaan teknis berkala yang wajib dilakukan pada kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum atau barang.
Pelaksanaan uji KIR bertujuan untuk memastikan kelayakan kendaraan di jalan raya.
Tindakan oknum Dishub Bekasi meminta uang secara paksa dengan cara intimidasi dan ancaman terhadap sopir merupakan tindakan melawan hukum an bisa dikenai hukuman pidana penjara.***
Artikel Terkait
Berkaca dari Kasus Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Begini Cara Mengatasi Pungutan Liar di Lingkungan Sekolah
Ini Sosok Ronald Sinaga yang Angkat Kasus Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung hingga Diminta Rp2 Juta Per Siswa
Usai Viral di Medsos, Pihak SMAN 2 Cibitung Angkat Suara Terkait Kasus Dugaan Pungli: Saya juga enggak tahu..
Terkuak! Ini Peran 3 Tersangka Kasus Kematian dr. Aulia Risma: Kaprodi Pungli, Senior Terlibat Bullying
Momen Kocak Preman Pungli di Jambi Dihukum Nyanyi Glory-glory Man United, Warganet: Sir Alex Terharu Melihat Ini