daerah

Terungkap Peran Sri Maryani dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip, Zara Yupita Azra Cs Akhirnya Masuk Bui

Kamis, 2 Oktober 2025 | 10:15 WIB
Sosok Aulia Risma Lestari, dokter muda yang meninggal di kamar kosnya. (Sumber: x.com/bambangsuling11)

RBG.id - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Sri Maryani.

Ia terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan perundungan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin pada sidang yang digelar Rabu (1/10).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sri Maryani dijatuhi pidana satu tahun enam bulan.

Baca Juga: WADUH! Dua Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan Menu MBG di Yogyakarta, Satu Dirawat Intensif

“Terdakwa Sri Maryani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata Djohan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut status terdakwa yang belum pernah menjalani hukuman menjadi alasan meringankan.

Namun, tindakan Sri Maryani dinilai memberatkan karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang ramah dan terjangkau.

Putusan dijatuhkan dengan merujuk pada Pasal 368 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Zara Yupita Azra Hanya Divonis Ringan 9 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Selepas putusan, Sri Maryani yang tampak mengenakan masker putih sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Khaerul Anwar.

Pihaknya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut, sikap yang juga ditempuh jaksa penuntut umum.

Selain Sri Maryani, kasus pemerasan dan bullying ini juga menjerat dua terdakwa lain, yakni Zara Yupita Azra dan Taufik Eko Nugroho.

Zara telah lebih dulu divonis sembilan bulan penjara, sementara sidang vonis Taufik masih bergulir.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB