Senin, 22 Desember 2025

3 Tersangka Kasus Kematian Aulia Risma Lestari Belum Ditahan! Peran Yupita Azra Senior PPDS Undip Kini Disorot

- Sabtu, 28 Desember 2024 | 17:56 WIB
Potret Zara Yupita Azra Terduga Pelaku Perundungan Dokter Aulia Risma Lestari. (Foto/X @babymetalll.)
Potret Zara Yupita Azra Terduga Pelaku Perundungan Dokter Aulia Risma Lestari. (Foto/X @babymetalll.)

RBG.id – Kasus tragis kematian dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr. Aulia Risma Lestari, terus menyita perhatian publik.

Hingga kini, tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut belum ditahan dan masih menjalani aktivitas seperti biasa.

Ketiga tersangka adalah dr. Taufik Eko Nugroho (Ketua Program Studi Anestesiologi FK Undip), dr. Sri Maryani (Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi), dan dr. Zara Yupita Azra (senior korban).

Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan perundungan dan pemerasan yang berujung pada tekanan berat bagi dr. Aulia, hingga ia memilih untuk mengakhiri hidupnya pada 15 Agustus 2024 di kamar kosnya di Semarang.

Baca Juga: FOMO yang Positif! Jalan Kaki Satu Jam Sehari Bisa Bikin Panjang Umur, Yuk Simak Penjelasan dari Ahli

Peran Para Tersangka

Potret Zara Yupita Azra Tersangka Pelaku kasus bullying dr Aulia Risma Lestari
Potret Zara Yupita Azra Tersangka Pelaku kasus bullying dr Aulia Risma Lestari (Akun X Twitter @seulseulgi14)

Berdasarkan penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini:

1. Taufik Eko Nugroho (TEN): Diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta biaya operasional pendidikan (BOP) dari korban, yang tidak diatur dalam regulasi akademik.

Baca Juga: Tragis! Diduga Sakit Hati, Mahasiswi di Yogyakarta Jadi Korban Penyiraman Air Keras oleh Mantan Pacar

2. Sri Maryani (SM): Diduga turut meminta uang BOP melalui bendahara PPDS.

3. Zara Yupita Azra (ZYA): Senior yang dituduh aktif melakukan perundungan, memaki korban, dan membuat aturan-aturan yang menekan korban.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP terkait pemaksaan.

Baca Juga: Skandal Perselingkuhan Sekretaris DPRD OKU Selatan Kian Memanas, Video Mesra di Gym Kini Jadi Sorotan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X