RBG.id – Kasus tragis kematian dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr. Aulia Risma Lestari, terus menyita perhatian publik.
Hingga kini, tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut belum ditahan dan masih menjalani aktivitas seperti biasa.
Ketiga tersangka adalah dr. Taufik Eko Nugroho (Ketua Program Studi Anestesiologi FK Undip), dr. Sri Maryani (Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi), dan dr. Zara Yupita Azra (senior korban).
Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan perundungan dan pemerasan yang berujung pada tekanan berat bagi dr. Aulia, hingga ia memilih untuk mengakhiri hidupnya pada 15 Agustus 2024 di kamar kosnya di Semarang.
Peran Para Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini:
1. Taufik Eko Nugroho (TEN): Diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta biaya operasional pendidikan (BOP) dari korban, yang tidak diatur dalam regulasi akademik.
2. Sri Maryani (SM): Diduga turut meminta uang BOP melalui bendahara PPDS.
3. Zara Yupita Azra (ZYA): Senior yang dituduh aktif melakukan perundungan, memaki korban, dan membuat aturan-aturan yang menekan korban.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP terkait pemaksaan.
Artikel Terkait
Sosok Prathita Amanda Aryani, Dokter Muda yang Diduga Jadi Dalang Perundungan Mahasiswa PPDS UNDIP
Siapa Prathita Amanda Aryani? Alumni Universitas Yarsi yang Diduga Pelaku Bullying Aulia Risma Lestari Mahasiswi PPDS UNDIP
Fakta Baru Kasus Meninggal Tak Wajar Aulia Risma Lestari, Ada Pungutan Liar hingga Rp40 Juta di PPDS Anestesi FK Undip
MIRIS! Kemenkes Ungkap Dugaan Dokter Aulia Risma PPDS Undip Dipalak Senior Rp40 Juta Per Bulan, Warganet Tuntut Keadilan
Menkes Sebut Perundungan Pelecehan Terjadi di PPDS Undip
Ini Tampang Zara Yupita Azra, Senior Dokter PPDS Undip yang Jadi Tersangka Perundungan Aulia Risma Lestari