Dalam dakwaan, Sri Maryani bersama Taufik disebut melakukan pemerasan melalui pungutan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) terhadap para residen PPDS Anestesi Undip sepanjang 2018–2023.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp2,49 miliar.
Pembayaran tidak masuk ke rekening resmi kampus, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Sri Maryani dan dicatat dalam buku tanda terima berwarna kuning.
Kasus ini mencuat setelah kematian tragis Aulia Risma Lestari, dokter residen PPDS angkatan 77, pada 15 Agustus 2024. Aulia ditemukan meninggal di kamar kosnya di Semarang.
Investigasi mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dan perundungan dalam lingkungan pendidikan kedokteran, yang menyeret nama tiga orang senior sekaligus pejabat program studi.***
Artikel Terkait
Sosok TEN Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Turut Kena Getah Kasus Perundungan Aulia Risma, Kini Jadi Tersangka
Para Pelaku yang Sebabkan dr Aulia Risma Meregang Nyawa Terancam Hukuman Penjara Selama Ini, Karir Dipastikan Suram
Terkuak! Ini Peran 3 Tersangka Kasus Kematian dr. Aulia Risma: Kaprodi Pungli, Senior Terlibat Bullying
Miris 3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Risma Ternyata Belum Ditahan, Kenapa? Polda Jateng Bilang Begini
3 Tersangka Kasus Kematian Aulia Risma Lestari Belum Ditahan! Peran Yupita Azra Senior PPDS Undip Kini Disorot
Siapa Taufik Eko Nugroho? Salah Satu Tersangka Kasus Kematian Dokter PPDS Aulia Risma Lestari, Ternyata Bukan Orang Sembarang