RBG.id - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Sri Maryani.
Ia terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan perundungan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin pada sidang yang digelar Rabu (1/10).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sri Maryani dijatuhi pidana satu tahun enam bulan.
Baca Juga: WADUH! Dua Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan Menu MBG di Yogyakarta, Satu Dirawat Intensif
“Terdakwa Sri Maryani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata Djohan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut status terdakwa yang belum pernah menjalani hukuman menjadi alasan meringankan.
Namun, tindakan Sri Maryani dinilai memberatkan karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang ramah dan terjangkau.
Putusan dijatuhkan dengan merujuk pada Pasal 368 ayat (2) KUHP.
Selepas putusan, Sri Maryani yang tampak mengenakan masker putih sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Khaerul Anwar.
Pihaknya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut, sikap yang juga ditempuh jaksa penuntut umum.
Selain Sri Maryani, kasus pemerasan dan bullying ini juga menjerat dua terdakwa lain, yakni Zara Yupita Azra dan Taufik Eko Nugroho.
Zara telah lebih dulu divonis sembilan bulan penjara, sementara sidang vonis Taufik masih bergulir.
Artikel Terkait
Sosok TEN Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Turut Kena Getah Kasus Perundungan Aulia Risma, Kini Jadi Tersangka
Para Pelaku yang Sebabkan dr Aulia Risma Meregang Nyawa Terancam Hukuman Penjara Selama Ini, Karir Dipastikan Suram
Terkuak! Ini Peran 3 Tersangka Kasus Kematian dr. Aulia Risma: Kaprodi Pungli, Senior Terlibat Bullying
Miris 3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Risma Ternyata Belum Ditahan, Kenapa? Polda Jateng Bilang Begini
3 Tersangka Kasus Kematian Aulia Risma Lestari Belum Ditahan! Peran Yupita Azra Senior PPDS Undip Kini Disorot
Siapa Taufik Eko Nugroho? Salah Satu Tersangka Kasus Kematian Dokter PPDS Aulia Risma Lestari, Ternyata Bukan Orang Sembarang