RBG.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada terdakwa Zara Yupita Azra.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan perundungan terhadap Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin dalam persidangan pada Rabu (1/9/2025).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Zara dipidana 1 tahun 6 bulan.
“Iya, kami menjatuhkan hukuman sembilan bulan dari tuntutan jaksa satu tahun enam bulan,” ujar Djohan saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan terdakwa telah merusak iklim pendidikan yang seharusnya aman dan bebas dari intimidasi.
Faktor ini memberatkan hukuman. Namun, rekam jejak Zara yang bersih dari kasus hukum sebelumnya menjadi alasan meringankan.
Hakim menegaskan, Zara sebagai senior terbukti menggunakan posisinya untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
Baca Juga: Undip Lindungi Zara Yupita Azra? Tersangka Kasus Bullying Dokter PPDS Aulia Risma Diduga Tetap Lulus
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 ayat 2 KUHP,” kata Djohan.
Usai sidang, kuasa hukum Zara, Khaerul Anwar, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pernyataan serupa juga datang dari pihak JPU.
Selain Zara, dua nama lain juga ikut terseret dalam kasus PPDS Undip: Taufik Eko Nugroho, mantan Kepala Prodi PPDS Anestesi, dan Sri Maryani, mantan staf administrasi.
Artikel Terkait
Sosok TEN Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Turut Kena Getah Kasus Perundungan Aulia Risma, Kini Jadi Tersangka
Para Pelaku yang Sebabkan dr Aulia Risma Meregang Nyawa Terancam Hukuman Penjara Selama Ini, Karir Dipastikan Suram
Terkuak! Ini Peran 3 Tersangka Kasus Kematian dr. Aulia Risma: Kaprodi Pungli, Senior Terlibat Bullying
Miris 3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Risma Ternyata Belum Ditahan, Kenapa? Polda Jateng Bilang Begini
3 Tersangka Kasus Kematian Aulia Risma Lestari Belum Ditahan! Peran Yupita Azra Senior PPDS Undip Kini Disorot