Senin, 22 Desember 2025

Zara Yupita Azra Hanya Divonis Ringan 9 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

- Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:51 WIB
Vonis Zara Yupita Azra: Hakim PN Semarang Jatuhkan Hukuman 9 Bulan Penjara. (Foto/X @bambangsuling11.)
Vonis Zara Yupita Azra: Hakim PN Semarang Jatuhkan Hukuman 9 Bulan Penjara. (Foto/X @bambangsuling11.)

Taufik yang dituntut hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara, membantah tuduhan sebagai pencetus pungutan liar berkedok Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Melalui pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Paulus Sirait, Taufik menyebut BOP sudah ada sejak 2003, jauh sebelum dirinya menjabat Kaprodi pada 2018.

Ia juga menolak dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya menikmati dana Rp177 juta dari BOP.

Sementara itu, Sri Maryani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap turut mengelola pungutan tersebut.

Catatan persidangan menyebut, sejak 2018 hingga 2023, praktik BOP ilegal ini telah menghimpun dana Rp2,49 miliar dari para residen.

Baca Juga: AFC Champions League Two: Klasemen Grup G Usai Persib Taklukan Bangkok United 2-0, Maung Bandung Posisi Pertama

Dana itu tidak pernah masuk ke rekening resmi kampus, melainkan ke rekening pribadi Maryani, lengkap dengan catatan manual di buku tanda terima.

Jaksa menegaskan, praktik pungutan liar BOP dan perundungan sistematis di lingkungan PPDS Anestesi Undip menjadi salah satu faktor yang menekan korban, Aulia Risma Lestari.

Mahasiswi angkatan 77 itu akhirnya meninggal dunia setelah mengalami tekanan berlapis, baik akademis maupun non-akademis.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X