Taufik yang dituntut hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara, membantah tuduhan sebagai pencetus pungutan liar berkedok Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Melalui pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Paulus Sirait, Taufik menyebut BOP sudah ada sejak 2003, jauh sebelum dirinya menjabat Kaprodi pada 2018.
Ia juga menolak dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya menikmati dana Rp177 juta dari BOP.
Sementara itu, Sri Maryani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap turut mengelola pungutan tersebut.
Catatan persidangan menyebut, sejak 2018 hingga 2023, praktik BOP ilegal ini telah menghimpun dana Rp2,49 miliar dari para residen.
Dana itu tidak pernah masuk ke rekening resmi kampus, melainkan ke rekening pribadi Maryani, lengkap dengan catatan manual di buku tanda terima.
Jaksa menegaskan, praktik pungutan liar BOP dan perundungan sistematis di lingkungan PPDS Anestesi Undip menjadi salah satu faktor yang menekan korban, Aulia Risma Lestari.
Mahasiswi angkatan 77 itu akhirnya meninggal dunia setelah mengalami tekanan berlapis, baik akademis maupun non-akademis.***
Artikel Terkait
Sosok TEN Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Turut Kena Getah Kasus Perundungan Aulia Risma, Kini Jadi Tersangka
Para Pelaku yang Sebabkan dr Aulia Risma Meregang Nyawa Terancam Hukuman Penjara Selama Ini, Karir Dipastikan Suram
Terkuak! Ini Peran 3 Tersangka Kasus Kematian dr. Aulia Risma: Kaprodi Pungli, Senior Terlibat Bullying
Miris 3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Risma Ternyata Belum Ditahan, Kenapa? Polda Jateng Bilang Begini
3 Tersangka Kasus Kematian Aulia Risma Lestari Belum Ditahan! Peran Yupita Azra Senior PPDS Undip Kini Disorot