RBG.id, Bekasi - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024 dalam perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Hasil ini sekaligus memastikan kemenangan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe yang maju dalam Pilkada Bekasi.
Tim hukum pasangan RIDHO yang terdiri dari 42 advokat, di antaranya Benny Hutabarat, SH, Chris Sam Siwu, SH, M. Aldo Sirait, SH, MH, Jefrry Tampubolon, SH, MH, Ricky Meliaky, SH, dan Iga Made Agung, SH, MH, menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan MK tersebut.
Baca Juga: Asal Usul Gaji Ke 13 dan 14 yang Diterima PNS: Ternyata Sudah Ada Sejak 1969
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh tim hukum RIDHO, mereka mengungkapkan rasa syukur atas putusan MK yang menolak gugatan pemohon. Hal ini menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam perselisihan hasil pemilihan tidak terbukti di mata hukum.
"Kami bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dianggap tidak terbukti," ujar perwakilan tim hukum RIDHO.
Tim hukum juga menegaskan bahwa proses Pilkada Bekasi 2024 telah berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pemilihan.
Persiapan Menuju Pelantikan
Dengan adanya putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe kini bersiap untuk menjalani pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Tim hukum RIDHO menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.
Baca Juga: Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS? Heboh Bakal Dihapus Pemerintah, Ini Penjelasannya
"Keputusan ini menutup semua sengketa dan memastikan bahwa klien kami, Bapak Tri Adhianto dan Bapak Abdul Harris Bobihoe, adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih yang sah. Kini, mereka akan fokus pada persiapan pelantikan dan menjalankan tugas untuk membangun Kota Bekasi," jelas tim hukum.
Ajakan Bersatu Membangun Kota Bekasi