bandung

Tren Berburu Koin Jagat Resahkan Kota Bandung, Sanksi Teguran hingga Denda Jutaan Rupiah Siap Menanti

Senin, 13 Januari 2025 | 20:42 WIB
Game cari koin jagat tengah viral. (TikTok/legianterkini)

RBG.ID - Sejumlah pelajar, remaja hingga pemuda ramai mendatangi Taman Sukajadi, Kota Bandung pekan lalu untuk berburu koin jagat.

Mereka diketahui mencari koin jagat dengan mengorek-korek tanaman hingga sampah daun berharap terdapat koin emas, perak atau perunggu yang bisa ditukarkan dengan uang tunai di aplikasi Jagat.

Aktivitas tersebut, ternyata menyebabkan taman di Kota Bandung rusak. Karena, ulah para remaja hingga pemuda ini yang berkeliling di sekitar area taman untuk mencari koin emas.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Ini Permintaan Hasto Kristiyanto ke Kader dan Simpatisan PDIP

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengingatkan untuk para pemburu koin Jagat bisa terkena sanksi dari mulai teguran hingga denda.

Sanksi tersebut mengancam para pemburu koin jagat yang dianggap merusak taman atau fasilitas umum.

Rasdian menyampaikan, sanksi itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut antara lain memuat soal ruang lingkup ketertiban umum.

Baca Juga: Miris, Orang Tua yang Buang Bocah Laki-laki di Depan Ruko Bekasi Pilih Kabur Usai Tahu Anaknya Tewas, Polisi: Mereka Ketakutan

“Oh ada, di Perda Nomor 9. Tertib lingkungan, tertib taman, kan sudah ada di situ. sanksinya dari teguran lisan, surat pernyataan sampai pembebanan biaya paksa (denda),” Ujar Rasdian dikutip RBG.id dari liputan6.com, Senin, 13 Januari 2025.

Merujuk salinan Perda, dilansir RBG.id melalui https://peraturan.bpk.go.id/, pada Pasal 4 disebutkan, penyelenggaraan ketertiban umum itu meliputi 10 ruang lingkup yakni tertib jalan dan angkutan jalan; tertib sosial; tertib lingkungan; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, drainase dan sumber air; tertib usaha tertentu; tertib PKL; tertib reklame; tertib bangunan; dan tertib ruang.

Taman-taman kota diketahui merupakan bagian dari ruang lingkup tertib lingkungan.

Baca Juga: Siap-Siap Monumen Reog Ponorogo Bakal Dibuka Februari 2025, Diperkirakan Dibangun Lebih Tinggi dari GWK Bali

Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak fasilitas umum termasuk pohon dan tanaman.

Mereka yang dianggap merusak fasilitas umum dapat dikenakan denda hingga 1 juta rupiah.

Lebih lanjut, dalam pasal 21 ayat 1 huruf b dan huruf k tertulis bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas seperti trotoar, pagar, jalur hijau, hingga memotong, menebang, menginjak tanaman yang tumbuh, beserta kelengkapan lainnya.

Baca Juga: Muncul Di Hadapan Publik, KPK Tegas Tolak Permintaan Hasto Kristiyanto Tunda Pemeriksaan Selama Preparadilan

Jika itu dilanggar, maka pelanggar berpotensi dikenakan denda Rp1 juta dan Rp5 juta, sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf i dan huruf j yang bunyinya:

"...pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g dikenakan pembebanan penegakan/pelaksanaan biaya paksaan hukum sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)." Demikian bunyi pasal 21 ayat 2 huruf i.

"...pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf i, huruf k dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan hukum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)." Demikian bunyi pasal 21 ayat 2 huruf j.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Alex Pastoor Belum Gabung Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Bocoran Ini

Kendati, Rasdian menjelaskan untuk sampai ke sanksi denda, pelanggar akan diberikan sanksi secara bertahap seperti yang telah disebutkan di atas.

Satpol PP Kota Bandung kini melakukan pengawasan khususnya di taman-taman yang kerap dijadikan lokasi perburuan koin jagat.

Ada sekitar 23 taman yang diawasi. Pengawasan di antaranya difokuskan seperti di Taman Tegalega, Taman Maluku, Taman Sukajadi, Taman Radio, dan Taman Cikapayang.

Baca Juga: Bejat! Penjaga Sekolah di Sukabumi Tega Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Satpol PP Kota Bandung mengaku masih mendata kerusakan taman akibat perburuan koin Jagat.

Sementara yang terdata ialah kerusakan tanaman dan lantai taman. Pihaknya kini masih berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, khususnya Bidang Pertamanan dan Dekorasi.

Dirinya mengimbau kepada warga Bandung untuk tidak melakukan perusakan taman terkait perburuan Koin Jagat. “Mending berburu sampah aja, biar taman bersih,” tutup Rasdian.***

Tags

Terkini