Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan bahwa polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kaos dan celana dalam dengan motif kartun.
Berdasarkan penyelidikan, perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari lima kali.
TS kini dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman tambahan seberat-beratnya akan diberikan karena pelaku memiliki hubungan darah dengan korban.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polres Sukabumi Kota akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rita Suwadi.***