RBG.id - Mengaku sakit hati dengan sang istri, kasus rudapaksa anak usia 8 tahun yang dilakukan oleh ayahnya sendiri kini jadi sorotan publik.
Warga Sukabumi diguncang kabar memilukan setelah seorang pria berinisial TS (45), yang bekerja sebagai penjaga sekolah dasar di Kecamatan Gunungpuyuh, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia delapan tahun.
Aksi keji tersebut terungkap pada 28 Desember 2024 ketika anak kandung pelaku memberanikan diri menceritakan insiden tersebut kepada ibunya.
Namun, sang ibu tidak segera melapor ke polisi karena takut terhadap perilaku kasar pelaku.
Setelah mempertimbangkan keselamatan anaknya, akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota.
Sudah Terjadi Selama Berbulan-bulan
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa tindakan pelaku sudah berlangsung selama tiga bulan.
Baca Juga: Aktor Sandy Permana Tewas Ditusuk OTK, Apakah Korban Pembunuhan Langsung Masuk Surga?
TS memanfaatkan ruangan-ruangan di sekolah, termasuk ruang UKS, kantin, dan kelas yang kosong, untuk melancarkan perbuatannya.
“Pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya yang tidak memenuhi hasrat biologisnya. Sungguh ironis, seorang ayah yang seharusnya melindungi anak justru tega merusak masa depannya,” jelas AKP Bagus pada Senin (13/1) dikutip RBG.id dari Radar Sukabumi.
Menurut keterangan polisi, pelaku juga mengancam korban dan mencoba membujuk dengan uang serta ponsel agar merahasiakan perbuatannya.
Korban adalah salah satu anak kembar yang dekat dengan ibunya, sedangkan pelaku lebih menyayangi saudara kembarnya yang lain.