“Motif sementara karena sakit hati, tetapi detailnya masih kami telusuri lebih lanjut,” ujar Budi.
Korban, yang sempat mengalami trauma akibat kejadian tersebut, kini telah memberikan keterangan secara rinci kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh para pelaku. Korban hanya dilakban dan disekap.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Baca Juga: Tetap Waspada, BMKG Ungkap La Nina Picu Cuaca Ekstrem hingga Maret 2025
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata yang diduga digunakan pelaku. Namun, menurut Budi, senjata tersebut kemungkinan hanyalah replika.
“Kami masih melakukan penggeledahan di tempat penyimpanan para tersangka untuk memastikan hal ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan. Mereka terancam hukuman penjara selama 8 hingga 12 tahun.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, saeorang perempuan bernama Santi menjadi korban penculikan di depan rumahnya di kawasan Antapani, Kota Bandung, pada Minggu, 8 Desember 2024.
Peristiwa itu sempat memicu kekhawatiran warga sekitar, bahkan menghebohkan jagat sosial media, terutama X (Sebelumnya Twitter).
Beruntung, Santi berhasil ditemukan pada hari yang sama. Perempuan paruh baya tersebut ditemukan oleh seorang pengemudi ojek pangkalan di kawasan Pasir Impun, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu malam.
Baca Juga: Berencana Beli Yamaha Mio dalam Waktu Dekat? Ini Dia Kelebihan dan Kekurangan yang Wajib Kamu Catat!
Pengemudi ojek pangkalan itu mengungkapkan bahwa saat ditemukan, korban berada dalam kondisi ketakutan.