RBG.id -- Kasus seorang pria disabilitas, Agus, yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana rudapakssa terhadap seorang mahasiswi di Nusa Tenggara Barat (NTB) menghebohkan media sosial.
Pro dan kontra pun muncul di kalangan netizen terkait penetapan Agus sebagai tersangka, mengingat kondisi fisiknya yang tidak memiliki kedua tangan.
Fakta baru pun terungkap terkait modus yang digunakan Agus saat hendak memperdaya para korban.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Agus diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara manipulasi dan ancaman.
Dia mengancam akan mengungkapkan aib masa lalu korban kepada orang tuanya, yang akhirnya membuat korban terpaksa mengikuti kehendak Agus.
Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti, termasuk visum yang menunjukkan luka lecet pada kelamin korban akibat benda tumpul.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Banten Diamankan, Diduga Lakukan Pelecehan dan Tidak Mau Bertanggung Jawab
Meskipun demikian, tidak ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Kombes Pol Syarief juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap Agus, tindakan kejahatan tersebut dipicu oleh faktor eksternal seperti pengaruh judi, minuman keras, serta pengalaman bullying yang diterima Agus sejak kecil.
Hal ini disebut sebagai latar belakang yang mendorong tindakannya.
Agus diketahui memanfaatkan kondisi disabilitasnya, tanpa kedua tangan, untuk melakukan aksi bejat tersebut.
"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," kata Syarief, dikutip RBG.id dari TribunLombok pada 2 Desember 2024.