Minggu, 21 Desember 2025

Hasil Visum Korban Rudapaksa Agus Buntung Versi Pola NTB: Lecet di Area Pribadi akibat Benda Tumpul

- Senin, 2 Desember 2024 | 07:48 WIB
Polisi mengumpulkan alat bukti seperti hasil visum dan keterangan saksi untuk mengungkap kasus dugaan rudapaksa Agus Buntung (Tangkap Layar/YouTube Official INews)
Polisi mengumpulkan alat bukti seperti hasil visum dan keterangan saksi untuk mengungkap kasus dugaan rudapaksa Agus Buntung (Tangkap Layar/YouTube Official INews)

Polisi menyebutkan bahwa Agus memilih korban yang secara emosional rentan, sehingga memanfaatkan kelemahan korban untuk melancarkan aksinya.

Meskipun terdapat persepsi bahwa seseorang dengan disabilitas tidak mungkin melakukan kekerasan seksual, kuat dugaan Agus tetap mampu melakukan kejahatan dengan menggunakan kakinya, sebagaimana ia melakukan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Mendatangkan Rafael Struick Tak Mulus, Baru Dilepas Ketika Sudah Masuk Babak Semifinal

Meski demikian, Agus belum ditahan oleh pihak kepolisian karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

Agus dijerat dengan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

Baca Juga: Vokalis Band Fiktif ECLIPSE Ryu Sun jae Hadir di Dunia Nyata, Byeon Woo-seok Tampil Menyanyi di MAMA 2024

Pujawati menambahkan bahwa modus yang digunakan Agus tidak bersifat fisik, melainkan lebih kepada tekanan psikologis yang membuat korban merasa takut dan tidak dapat menolak keinginan tersangka.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati, dikutip RBG.id dari Youtube Official iNews pada 2 Desember 2024.

Awal Agus Diduga Merudapaksa Korban

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Agus sempat membantah tuduhan pemerkosaan tersebut.

Dalam wawancaranya, Agus mempertanyakan logika di balik penetapan dirinya sebagai tersangka, mengingat kondisi fisiknya yang kesulitan untuk melakukan perbuatan seperti itu.

Baca Juga: Viral Video Ibu Marah-marah di Stasiun KAI Gegara Ingin Jadwal Kereta Dipercepat, Begini Respons Pihak PT KAI

Agus juga mengaku bahwa selama ini ia masih sangat bergantung pada bantuan orang tuanya untuk kegiatan sehari-hari.

Agus menjelaskan bahwa pertemuan dengan korban terjadi pada awal Oktober 2024, saat ia meminta bantuan kepada seorang mahasiswi untuk mengantarkannya kembali ke kampus setelah makan siang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X