Polisi menyebutkan bahwa Agus memilih korban yang secara emosional rentan, sehingga memanfaatkan kelemahan korban untuk melancarkan aksinya.
Meskipun terdapat persepsi bahwa seseorang dengan disabilitas tidak mungkin melakukan kekerasan seksual, kuat dugaan Agus tetap mampu melakukan kejahatan dengan menggunakan kakinya, sebagaimana ia melakukan aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Mendatangkan Rafael Struick Tak Mulus, Baru Dilepas Ketika Sudah Masuk Babak Semifinal
Meski demikian, Agus belum ditahan oleh pihak kepolisian karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
Agus dijerat dengan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Pujawati menambahkan bahwa modus yang digunakan Agus tidak bersifat fisik, melainkan lebih kepada tekanan psikologis yang membuat korban merasa takut dan tidak dapat menolak keinginan tersangka.
"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati, dikutip RBG.id dari Youtube Official iNews pada 2 Desember 2024.
Awal Agus Diduga Merudapaksa Korban
Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Agus sempat membantah tuduhan pemerkosaan tersebut.
Dalam wawancaranya, Agus mempertanyakan logika di balik penetapan dirinya sebagai tersangka, mengingat kondisi fisiknya yang kesulitan untuk melakukan perbuatan seperti itu.
Agus juga mengaku bahwa selama ini ia masih sangat bergantung pada bantuan orang tuanya untuk kegiatan sehari-hari.
Agus menjelaskan bahwa pertemuan dengan korban terjadi pada awal Oktober 2024, saat ia meminta bantuan kepada seorang mahasiswi untuk mengantarkannya kembali ke kampus setelah makan siang.
Artikel Terkait
Ditemukan Oleh Sang Ibu di Kebun, Ini Kronologi Penemuan Jasad Siswi MI di Banyuwangi yang Diduga Jadi Korban Rudapaksa
Viral Pria Tanpa Kedua Lengan di Mataram NTB Dituduh Rudapaksa Mahasiswi, Warganet Dibikin Heran
Awal Mula Agus Jumpa Mahasiswi MA Sampai Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa: Minta Diantar ke Kampus Malah Berujung ke Penginapan
Agus Buntung Ngaku Digerayangi Mahasiswi MA saat di Penginapan, Agus: Dia Buka Pakaian, Saya Diam karena Bingung
Polisi Kuliti 'Borok' Agus Buntung Diduga Pelaku Rudapaksa Mahasiswi, Korban Langsung Luluh dengan Strategi Ini