bekasi

Segel TPS Ilegal di Bekasi, KLH Bakal Pidanakan Pelaku

Selasa, 26 November 2024 | 16:29 WIB
Tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyegel TPS ilegal di Bekasi. (Kementerian LH)

RBG.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), lewat tim Gakkum menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 09 Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi pada Jumat, 22 November 2024.

TPS ilegal ini beroperasi  di atas lahan seluas 0,75 hektare dan terletak persis di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Gakkum KLH Rasio Ridho Sani mengatakan, penutupan dan penyegelan ini merupakan tindakan tegas yang diambil pihaknya sebagai reapons atas laporan masyarakat.

Sebab, kata Rasio, TPS ilegal ini kerap mengeluarkan bau tak sedap dan busuk.

Baca Juga: Catatan Head to Head Bayern Munchen vs PSG Jelang Liga Champion 2024/2025: Siapa Lebih Superior?

Selain menyegel TPS ilegal, KLH juga akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga merupakan pengelola sampah ilegal tersebut.

“Kalau ditemukan unsur pidana (PPNS) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 November 2024.

Dalam keterangannya, dari hasil verifikasi lapangan mengungkap bahwa sampah di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal sejak akhir Oktober 2024.

Menurut Rasio, sampah-sampah yang dikumpulkan berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, seperti  Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Baca Juga: Pilkada 2024 Semakin Dekat, PPK Kelurahan Mekarwangi Bogor Matangkan Persiapan Logistik Pemilu

"Sampah-sampah ini dikhawatirkan akan mencemari Sungai CBL (Cikarang Bekasi Laut) saat terbawa arus pasang," terang dia.

Saat ini, Gakkum KLH elah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal dan terus melakukan pendalaman kasus dengan koordinasi bersama PPNS KLH.

Menurutnya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.***

Tags

Terkini