daerah

Resmi Ditutup, Mahkamah Agung Sebut Tak Temukan Pelanggaran dalam Kasus Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur

Senin, 18 November 2024 | 15:21 WIB
Potret Uang Miliaran yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap hakim PN Surabaya. (Foto/X @dhemit_is_back.)

Ketua MA Bentuk Tim Pemeriksa Khusus

Menanggapi dugaan suap tersebut, Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa untuk mengusut tuntas tuduhan pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur.

Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap beberapa pihak, termasuk Zarof Ricar, Hakim Agung Soesilo, dan hakim-hakim anggota lainnya.

Tim pemeriksa juga meninjau proses persidangan kasus Ronald Tannur, termasuk klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Ferry Irwandi Sesumbar Hadiahkan Alphard untuk Orang yang Bisa Santet Dirinya, Ini Hukum Percaya Santet dalam Pandangan Islam

Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa proses kasasi Ronald Tannur berjalan sebagaimana mestinya.

Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan kasasi penuntut umum dengan pasal alternatif 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ronald Tannur akhirnya divonis hukuman lima tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Debat Panas Pilkada Jakarta 2024, Ini Janji Pramono Anung - Rano Karno untuk Warga Jakarta

Kasus Resmi Ditutup

Dengan hasil tersebut, tim pemeriksa memutuskan untuk menutup kasus dugaan suap pada majelis hakim kasasi Ronald Tannur.

“Tidak ada pelanggaran yang ditemukan, dan kasus ini dinyatakan selesai,” pungkas Yanto.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB