Ketua MA Bentuk Tim Pemeriksa Khusus
Menanggapi dugaan suap tersebut, Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa untuk mengusut tuntas tuduhan pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur.
Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap beberapa pihak, termasuk Zarof Ricar, Hakim Agung Soesilo, dan hakim-hakim anggota lainnya.
Tim pemeriksa juga meninjau proses persidangan kasus Ronald Tannur, termasuk klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa proses kasasi Ronald Tannur berjalan sebagaimana mestinya.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan kasasi penuntut umum dengan pasal alternatif 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ronald Tannur akhirnya divonis hukuman lima tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga: Debat Panas Pilkada Jakarta 2024, Ini Janji Pramono Anung - Rano Karno untuk Warga Jakarta
Kasus Resmi Ditutup
Dengan hasil tersebut, tim pemeriksa memutuskan untuk menutup kasus dugaan suap pada majelis hakim kasasi Ronald Tannur.
“Tidak ada pelanggaran yang ditemukan, dan kasus ini dinyatakan selesai,” pungkas Yanto.
Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Auto Panik, Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Pengacara Ronald Tannur, Edward Tannur Bakal Terseret?
Tampang Ronald Tannur Terdakwa Kasus Kematian Mantan Kekasih Sebelum Nginap di Rutan, Kepala Plontos Muka Melas
Sepak Terjang Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus yang Bongkar Kasus Tom Lembong dan Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
Edward Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Keterlibatan Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Nyusul Anak Istri Masuk Bui?
Terseret Kasus Suap Perkara Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Masih Cari Bukti Keterlibatan Zarof Ricar
Tidak Temukan Pelanggaran pada Majelis Hakim yang Terlibat dalam Kasus Ronald Tannur, MA Ungkap Fakta Sebenarnya