Senin, 22 Desember 2025

Tidak Temukan Pelanggaran pada Majelis Hakim yang Terlibat dalam Kasus Ronald Tannur, MA Ungkap Fakta Sebenarnya

- Senin, 18 November 2024 | 14:05 WIB
Potret Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (Foto/Instagram/ @fakta.suroboyo.)
Potret Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (Foto/Instagram/ @fakta.suroboyo.)

RBG.ID – Tim Pemeriksa Mahkamah Agung mengatakan, tidak memperoleh pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis hakim yang terlibat dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, dalam persidangan dengan terdakwa Ronald Tannur dipimpin oleh tiga hakim, yakni, Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).

”Tidak ditemukan pelanggaran, kasus dinyatakan ditutup,” ungkap Juru Bicara MA Yanto.
Tim memeriksa majelis kasasi perkara Ronald Tannur, lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Emosi Lihat Tumpukan Sampah di TPS Mandala Krida, Hanif Faisol akan Panggil Pemkot Yogyakarta

Pemeriksaan digelar usai mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Proses pemeriksaan dilakukan mulai dari 4 sampai 12 November 2024, yang terdiri dari pemeriksaan ZR di Kejagung pada Senin (4/11) dan majelis kasasi Ronald Tannur yang diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa (12/11).

Selain itu, digelar pemeriksaan terhadap berkas dokumen yang berhubungan dengan kasus ini.

Baca Juga: Tampil Kenakan Hijab, Bernadya Banjir Pujian Warganet

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, MA mendapatkan fakta bahwa hanya Hakim Agung S yang pernah bertatap muka dengan ZR.

Perjumpaan berlangsung secara insidental dan singkat dalam event pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

Saat itu, Yanto mengungkapkan, ZR sempat menanyakan soal perkara Ronald Tannur kepada Hakim Agung S. Namun, tidak direspon.

Baca Juga: Debat Panas Pilkada Jakarta 2024, Ini Janji Pramono Anung - Rano Karno untuk Warga Jakarta

MA menyebutkan, pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur dilakukan sesuai dengan norma dan sesuai dengan perkara kasasi pada umumnya.

Dalam persidangan Ronald Tannur, majelis hakim mengabulkan kasasi penuntut umum dan memutuskan terdakwa terbukti bersalah, karena membunuh Dini Sera Afriyanti sehingga dipidana lima tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X