RBG.ID - Kasus Guru SD yang dituduh melakukan aniaya terhadap muridnya, Supriyani yang juga dilaporkan oleh orang tua siswa ke pihak kepolisian memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, menetapkan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani.
Sehingga, sidang kasus dugaan kekerasan yang dilakukan guru honorer SDN 4 Baito kepada muridnya tersebut akan terus ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano mengatakan bahwa semua keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan tidak termasuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," jelas Hakim Ketua Stevie Rosano,.
Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengajukan keberatan atas proses penyidikan yang diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar kode etik profesi Polri.
Tetapi, majelis hakim tidak menerima argumen tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua menyampaikan, sudah mempertimbangkan semua pokok keberatan yang diajukan, namun berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Ditolaknya eksepsi Ibu Supriyani tersebut, makan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui persidangan akan dilakukan secara tertutup untuk melindungi kepentingan anak, karena korban masih di bawah umur.
Sebagai informasi, kasus Supriyani mencuat ke publik, usai dirinya dilaporkan oleh orang tua siswa yang diduga mendapat kekerasan dari sang guru.