RBG.id — Seorang wanita di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perlakuan tak senonoh dan alami tindak perbudakan dari majikannya.
Kasus yang menimpa wanita berinisial ITA (17) ini viral di media sosial lantaran salah satu rekannya membeberkan kronologi melalui akun Instagram pribadinya @adimayaniwa.
Dalam unggahannya, Adimayaniwa menyebut korban telah mengalami tindak rudapaksa dan perbudakan sejak ia masih berumur 8 tahun.
Selama 9 tahun bekerja dengan majikannya, korban hingga mengandung anak dari hasil rudapaksa majikan laki-lakinya.
Ia pun telah melahirkan anak perempuan yang kini usianya masih 9 bulan.
Atas kejadian yang menimpanya selama bertahun-tahun, korban kini sudah tidak kuat menghadapi kejinya majikan yang merupakan sepasang suami istri tersebut.
Kasus perbudakan yang di alami ITA pun akhirnya viral di media sosial dengan warganet yang menyerukan tagar JUSTICEFORITA.
Tak hanya itu, tak sedikit warganet juga menyebut akun media sosial para pihak yang berwenang untuk segera mengusut kasus perbudakan ini.
Upaya yang dilakukan warganet pun akhirnya direspons oleh Humas Polres Sumba Timur melalui akun Instagram @humas_res_sumbatimur.
Dalam menjawab keresahan warganet, Pihak Polres Sumba Timur dalam komentarnya menyebut kasus ITA tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Sumba Timur.
Baca Juga: Bukan Cuma Buat Masak, Minyak Zaitun Juga Baik untuk Kesehatan Kulit Wajah, Simak Faktanya
“Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sumba Timur dan sudah sampai ditahap penyidikan,” Tulis akun Instagram @humas_res_sumbatimur, dikutip RBG dari akun tersebut, pada Selasa, 29 Oktober 2024.