Minggu, 21 Desember 2025

Kepala Dusun di Boyolali Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa ODGJ hingga Hamil, Pelaku Akui Lakukan Sudah Tiga Kali

- Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:52 WIB
Ilustrasi Kasus Kepala Dusun di Boyolali yang Rudapaksa ODGJ hingga Hamil  (Freepik)
Ilustrasi Kasus Kepala Dusun di Boyolali yang Rudapaksa ODGJ hingga Hamil (Freepik)

RBG.id — Warga Boyolali, Jawa Tengah digegerkan dengan aksi rudapaksa seorang kepala dusun di Desa Wates terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) hingga hamil.

Diinformasikan, aksi rudapaksa itu terjadi di akhir tahun 2023 lalu dan ODGJ tersebut melahirkan bayinya pada Juni 2024.

Kepala dusun yang berinisial MT kini dijadikan sebagai tersangka atas tindakan rudapaksa terhadap wanita ODGJ berinisial SMT.

Baca Juga: Update Terbaru Ranking FIFA Edisi Oktober 2024: Turun Satu Peringkat, King Indo Masih di Atas Malaysia

Kejadian miris ini telah dikonfirmasi oleh Plt Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono.

Dalam pernyataannya, Budi menyampaikan tindakan rudapaksa tersebut terjadi di akhir tahun 2023.

Dalam melakukan tindakan tak senonoh tersebut, polisi menyebut MT melakukannya pada waktu subuh di sebuah kebun milik warga setempat.

Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Diduga Jual Akun Instagram Pribadi ke Eks Bupati Mardani H Maming dengan Harga Fantastis, Begini Faktanya

Polisi yang telah memeriksa pelaku, akhirnya menemukan modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Budi mengungkapkan pelaku sempat merayu ODGJ tersebut dengan memberi perhatian khusus hingga memberinya uang.

"Modus yang dilakukan dari pada tersangka, yaitu melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan cara memberi perhatian.

Baca Juga: Terkuak Fakta Baru Isi Chat ART yang Ditemukan Tewas di Kelapa Gading, Sempat Ajak Sopir Bersihkan Toren Air

Yang lebih dan juga memberi uang setelah melakukan hal-hal yang tidak senonoh kepada korban," ungkap Plt Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dikutip RBG dari Kompas, pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Atas modusnya itu, pelaku pun merudapaksa ODGJ yang sudah terlena dengan rayuannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X