RBG.id – Sudah berlangsung setahun lalu, oknum dosen di Gorontalo akhirnya mendapatkan hukuman atas dugaan pelecehan yang dilakukannya.
Rully Sinukun, mantan dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), divonis hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA pada Jumat (25/10).
Kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, menyampaikan rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan hakim, yang mengabulkan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Percepat Penurunan Angka Stunting, Pj. Bupati Bogor Tinjau Berbagai Kecamatan di Kabupaten Bogor
"Alhamdulillah, hakim menerima dan mengabulkan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Hijrah dikutip RBG.id dari Suara.com.
Hijrah juga menekankan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual, meskipun kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.
Proses hukum yang memakan waktu lebih dari satu tahun ini melibatkan banyak pihak dan energi dalam menyelesaikan perkara.
Dalam persidangan, Rully Sinukun dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 5 terkait pelecehan seksual non-fisik dan Pasal 6A tentang pelecehan seksual fisik.
Baca Juga: Diduga Karena Cemburu, Seorang Ibu di Karawang Tega Mengajak Dua Orang Anaknya Gantung Diri
Pelaku juga dikenakan Pasal 15 huruf d dan e, yang menambah sepertiga hukuman karena sebagai tenaga pendidik, ia melakukan kekerasan seksual lebih dari sekali kepada lebih dari satu korban.
Rully Sinukun ditahan sejak 13 Mei 2024, dan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban.
Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo, setelah dilaporkan oleh beberapa korban.
Baca Juga: Bocoran Hari Pertama Pembekalan Akmil Kabinet Merah Putih, Para Menteri Menginap di Tenda Glamping
Artikel Terkait
Selain Aborsi, Pemerintah Juga Buat Aturan Anak Korban Tindak Pidana Rudapaksa dan Kekerasan Seksual, Ini Isinya di PP Nomor 28 Tahun 2024
SM Entertainment Keluarkan Taeil dari NCT Imbas Dugaan Kejahatan Seksual
Pelantun Lagu 'Satu Bulan' Bernadya Jadi Korban Pelecehan Seksual Warganet, Tumpahkan Rasa Kecewa Lewat InstaStory
Modus Guru Predator Seksual di MAN 1 Gorontalo Sering Bantu Ngerjain Tugas hingga Ajak Siswi 'Ngamar' Kini Video Syurnya Viral
Ini Tampang Ralvio Oxa Sefbiant, Mahasiswa Binus Malang Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Hingga Hamili Para Korban
Akun Medsos Ralvio Oxa Sefbiant Apa? Mahasiswa Binus Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Hamili Korban hingga Paksa Aborsi