Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Lecehkan Mahasiswi Berkali-kali, Mantan Dosen di Gorontalo Divonis 4 Tahun Penjara

- Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:07 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual di Gorontalo. (Foto/Anemone123 dari Pixabay.)
Ilustrasi Pelecehan Seksual di Gorontalo. (Foto/Anemone123 dari Pixabay.)

Meski terdakwa melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa kasus tersebut cacat hukum dan membutuhkan bukti lebih lanjut lewat visum dokter, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X