RBG.id — Guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani (36), sebelumnya sempat ditahan usai dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya.
Namun, penahanan itu kini ditangguhkan pihak kepolisian dan ia telah keluar dari jeruji besi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia sempat ditahan lantaran kasusnya tersebut di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Baca Juga: Kasus Anak Nikita Mirzani Seret Dokter yang Diduga Lakukan Aborsi LM, Polisi: Minggu Depan Diperiksa
Dalam kasusnya, Supriyani dituduh memukul anak muridnya, MCD (7), yang merupakan anak dari anggota polisi, Aipda Wibowo Hasyim.
Mengejutkannya, berdasarkan pengakuan Supriyani dirinya telah dipaksa supaya mengakui perbuatan penganiayaan itu, meskipun ia menyebut tak pernah memukul MCD.
Pengakuan ini baru dilontarkan oleh Supriyani ketika berada di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Utara, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Keberadaan Supriyani di kantor tersebut rupanya setelah ia dikeluarkan dari Lapas tempat dirinya ditahan.
Sehingga, ia memberi pengakuan pemaksaan tersebut usai penahanan terhadap dirinya ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Saat memberikan pengakuan itu, Supriyani juga menyebut dirinya telah dihubungi oleh penyidik Reskrim Polsek Baito beberapa kali agar mengakui perbuatannya terhadap anak polisi tersebut.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah,"ungkap Supriyani, dikutip RBG dari POSBELITUNG, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca Juga: Sempat Dipecat Nadiem Makarim, Abdul Mu'ti Kini Jadi Menteri Pendidikan di Kabinet Merah Putih
Suruhan tersebut diupayakan agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga korban dan kasusnya akan diberhentikan.