RBG.id - Guru honorer Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa yang diketahui sebagai anak dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Kasus kekerasan fisik terhadap anak ini awalnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Baito dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Setelah proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan, Supriyani selaku guru honorer resmi ditahan sejak 16 Oktober 2024 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kasus Anak Nikita Mirzani Seret Dokter yang Diduga Lakukan Aborsi LM, Polisi: Minggu Depan Diperiksa
Dalam kasus yang menjerat Supriyani, guru honorer di SD Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dua saksi utama ternyata adalah anak-anak kecil.
Parahnya, kedua saksi itu diketahui sebagai anak tetangga dari oknum polisi yang merupakan orangtua korban.
Supriyani dituduh bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap salah satu siswanya yang juga merupakan anak polisi, dan kini menghadapi hukuman penjara.
Hingga akhirnya, Supriyani selaku guru honorer di SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas 1 berinisial M.
M adalah anak dari Aipda Wibowo Hasyim menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito.
Kasus ini mencuat setelah istri Wibowo Hasyim melaporkan Supriyani atas dugaan kekerasan terhadap anak mereka.
Baca Juga: Sempat Dipecat Nadiem Makarim, Abdul Mu'ti Kini Jadi Menteri Pendidikan di Kabinet Merah Putih
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 24 April 2024. Menurut Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, kejadian bermula ketika M sedang bermain di sekolah, kemudian ditegur oleh Supriyani.
Artikel Terkait
Pengadilan Kabulkan Penangguhan Penahanan Supriyani, Guru yang Ditahan karena Dilaporkan Anggota Polisi di Konawe
Terungkap Sosok Aipda Wibowo Hasyim, Oknum Polisi di Konawe Selatan yang Dituduh Minta Uang Damai Rp 50 Juta pada Guru SD
Jabatan Aipda Wibowo Hasyim Apa? Oknum Polisi yang Laporkan Supriyani dan Minta Uang Damai Rp 50 Juta
Kasus Guru Honorer di Konawe yang Diduga Aniaya Murid Berlanjut hingga ke Persidangan
PGRI Kecam Penahanan Guru Honorer Supriyani atas Tuduhan Penganiayaan, Tuntut Kejaksaan Profesional dan Adil