Senin, 22 Desember 2025

Fakta Baru Kasus Guru Honorer di Konawe Usai Keluar Lapas, Ungkap Pengakuan Dipaksa Penyidik: Saya Dihubungi Berkali-kali

- Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:58 WIB
Supriyani Saat Keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari Usai Penangguhan Penahanan (X/ @Ghan_Esaa)
Supriyani Saat Keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari Usai Penangguhan Penahanan (X/ @Ghan_Esaa)

Meskipun dipaksa seperti itu, Supriyani pun menyebut tidak pernah memukul MCD.

Ia merasa telah dituduh, terlebih tuduhan itu menyebut Supriyani memukul anak muridnya pakai gagang sapu berlapis alumunium.

Baca Juga: 3 Senjata Timnas Indonesia U17 yang Bikin Kuwait U17 Ketar-ketir, Nomor 3 Pernah Dipanggil Skuad Muda Australia!

Dalam pengabdiannya menjadi seorang guru honorer, baru kali ini ia mendapati permasalah berat seperti ini.

Padahal, Supriyani sudah menjadi guru honorer atau memiliki pengalaman mengajar siswa SD selama belasan tahun.

Kini, usai ditangguhkan penahanannya, Supriyani tengah menantikan proses persidangan yang akan digelar pada Kamis, 24 Oktober di Pengadilan Negeri Andoolo di Konawe Selatan.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Lemari Kaca Agar Ruang Tamu Terlihat Mewah

Dalam proses hukum ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo juga telah menangguhkan penahanan Supriyani.

Keputusan penangguhan terhadap penahanan tersebut secara resmi tercatat dalam Penetapan Nomor 110/Pen. Pid.Sus-Han/2024/PN Adl yang ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X