Meskipun dipaksa seperti itu, Supriyani pun menyebut tidak pernah memukul MCD.
Ia merasa telah dituduh, terlebih tuduhan itu menyebut Supriyani memukul anak muridnya pakai gagang sapu berlapis alumunium.
Dalam pengabdiannya menjadi seorang guru honorer, baru kali ini ia mendapati permasalah berat seperti ini.
Padahal, Supriyani sudah menjadi guru honorer atau memiliki pengalaman mengajar siswa SD selama belasan tahun.
Kini, usai ditangguhkan penahanannya, Supriyani tengah menantikan proses persidangan yang akan digelar pada Kamis, 24 Oktober di Pengadilan Negeri Andoolo di Konawe Selatan.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Lemari Kaca Agar Ruang Tamu Terlihat Mewah
Dalam proses hukum ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo juga telah menangguhkan penahanan Supriyani.
Keputusan penangguhan terhadap penahanan tersebut secara resmi tercatat dalam Penetapan Nomor 110/Pen. Pid.Sus-Han/2024/PN Adl yang ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober.***
Artikel Terkait
Hasil Visum Anak SD yang Dipukul Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan, Polisi Ungkap Bukti Memar di Paha
Pengadilan Kabulkan Penangguhan Penahanan Supriyani, Guru yang Ditahan karena Dilaporkan Anggota Polisi di Konawe
Terungkap Sosok Aipda Wibowo Hasyim, Oknum Polisi di Konawe Selatan yang Dituduh Minta Uang Damai Rp 50 Juta pada Guru SD
Jabatan Aipda Wibowo Hasyim Apa? Oknum Polisi yang Laporkan Supriyani dan Minta Uang Damai Rp 50 Juta
Kasus Guru Honorer di Konawe yang Diduga Aniaya Murid Berlanjut hingga ke Persidangan
PGRI Kecam Penahanan Guru Honorer Supriyani atas Tuduhan Penganiayaan, Tuntut Kejaksaan Profesional dan Adil
Ini Sosok Dua Saksi Kunci Sidang Guru Honorer di Konawe yang Dituduh Aniaya Anak Polisi, Tetangganya Aipda Wibowo