Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko menyampaikan, pihak kepolisian siap menerima aduan para terduga korban.
Baca Juga: Bermain Apik 90 menit, Mees Hilgers Cs Ditahan Imbang 1-1 Kontra Pasukan Jose Mourinho
Sebagai informasi, ramai di media sosial oknum guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan yang bernama Cipto Suwarno diduga kerap melakukan pelecehan verbal.
Foto dan profil oknum Guru BK tersebut ditampilkan oleh akun media sosial Instagram @dhemit_is_back01.
Diduga oknum Guru BK ini kerap menanyakan ranah pribadi para siswi yang membuat mereka menjadi risih.
"Saat ini kasusnya konon ditanggani pihak kepolisian tapi terduga masih belum ditangkap dan hanya di liburkan alias non job/SP 1," tulisnya.
Ditemui wartawan, Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Pekalongan, Yulianto Nurul Furqon, mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Surat Peringatan 1 (SP1).
Sementara, ia menambahkan, sanksi berupa pemecatan hanya bisa dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah.