Tidak terima dengan peristiwa ini, keluarga korban melaporkannya ke Polres Demak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Demak berhasil menangkap RAM di kediamannya pada Senin, 23 September 2024.
Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.***