Tidak terima dengan peristiwa ini, keluarga korban melaporkannya ke Polres Demak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Demak berhasil menangkap RAM di kediamannya pada Senin, 23 September 2024.
Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Begini Kondisi Korban PP Siswi MAN 1 Gorontalo yang Video Syurnya Viral di Medsos dengan Predator Guru David Hakim
Video Perekam yang Memasang Kamera di Kamar Kos Oknum Guru dan Siswi Tersebar di Dunia Maya, Polisi Bilang Begini
Alasan Kenyaman Buat Siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo Mau Menjalin Hubungan dengan Oknum Guru hingga Berakhir Video Viral
Pilu, Siswi MAN 1 Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah Usai Video Syurnya dengan Seorang Oknum Guru Viral
Oknum Guru Video Syur di MAN 1 Gorontalo Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara hingga Denda Rp15 Miliar
5 Potret Wajah Tanpa Dosa David Hakim Oknum Guru di MAN 1 Gorontalo Si 'Pedofil' yang Video Syurnya Viral dengan Sang Murid