RBG.ID - Kasus video syur yang melibatkan oknum guru dengan siswi di Kabupaten Gorontalo telah memasuki babak penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Oknum guru, David Hakim telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh paman korban selaku wali dari Pasha Pratiwi Toiti.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan penetapan tersangka terhadap DH dilakukan usai melewati proses penyelidikan yang mendalam oleh pihak Satreskrim Polres Gorontalo.
Baca Juga: Jaehyun NCT Susul Taeyong, Siap Jalani Wamil 4 November 2024 Sebagai Band Militer Angkatan Darat
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sepuluh orang yang terdiri dari delapan saksi, korban PPT, dan tersangka DH.
Deddy mengungkapkan, hubungan keduanya telah terjalin sejak awal tahun 2021 lalu.
Ia menceritakan, korban yang masih di bawah umur merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.
"Namun, hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan," sebut Deddy.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, korban mau menjalin hubungan dengan tersangka karena merasa nyaman.
Sehingga, korban yang merupakan anak yatim piatu terbuai dengan kasih sayang oknum guru tersebut.
"Modus operandi yang terjadi adalah jalinan asmara, karena korban merasa nyaman," sebutnya.
Korban mengakui, Deddy menuturkan, pelaku mengayomi, sering membantu mengerjakan PR, dan memberi perhatian lebih.