RBG.ID-BOGOR, Kasus pencabulan yang dilakukan salah seorang oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, terhadap belasan siswinya mendapat sorotan masyarakat luas.
Mereka berharap oknum guru yang berstatus PPPK itu dihukum sebera-beratnya. Kini, oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor itu sudah ditahan Polresta Bogor Kota.
Hukuman berat kepada oknum guru SDN Pengadilan 2 yang melakukan pelecehan terhadap siswinya itu juga disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani.
Baca Juga: Hasil Autopsi 4 Jasad Tanpa Kepala di Lampung Sudah Keluar, Dipastikan Penyebabnya Bukan Dimutilasi
Devie mengusulkan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang menjadi predator seksual berinisial BBS (30) agar dihukum kebiri.
Menurut Devie, usulan hukum kebiri kepada oknum guru SDN Pengadilan 2 itu dianggap sebagai efek jera atas perbuatan yang dilakukan pelaku, melakukan asusila terhadap anak didiknya.
“Saya kira harus ada efek jera, kalau bisa (oknum guru SDN Pengadilan 2, red) dikebiri saja karena sudah merusak masa depan sang anak,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Tidak Perlu ke China, Sekarang Sudah Bisa Lihat Panda di Puncak Bogor
Devie menjelaskan, jika saat ini korban bisa saja fisiknya baik-baik, namun secara psikologis bisa terbawa sampai dewasa. “Jadi menurut saya begitu, kebiri saja,” tegasnya.
Menurut Devie, kejadian asusila yang dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ini tentu membuat orang tua tidak nyaman.
Mereka bakal khawatir dengan kondisi anak-anaknya saat ini. Makanya, Devie mempertanyakan slogan Kota Ramah Anak yang digaung-gaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama ini.
“Tentunya predikat Kota Layak Anak ini harus dievaluasi, karena tidak hanya di luar sekolah, pelakunya sudah ada di dalam sekolah,” saranya.
Dia mengaku ikut khawatir dengan anak dan keponakannya dengan kondisi pendidikan seperti ini. "Mencerminkan kalau kita itu krisis akhlak,” tandasnya.(ded)
Artikel Terkait
Pelaku Pelecehan Siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Ternyata Wali Kelas, Begini Penampakannya
Oknum Guru yang Lecehkan Para Siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Berstatus ASN, Oknum Guru yang Lecehkan Para Siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Beraksi Sejak 2022
Kasus Pelecehan Oknum Guru SDN Pengadilan 2, UPTD PPA Kota Bogor Masih Kumpulkan Laporan Korban
Berstatus PPPK, Bima Arya Pecat Oknum Guru SDN Pengadilan 2 yang Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Siswinya