RBG.ID-BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya ikut prihatin dengan kasus pelecehan yang dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, berinisial BBS (30) terhadap belasan siswinya.
Bima Arya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, yang sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana, Bima Arya akan melakukan sanksi tegas terhadap oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang melakukan pelecehan seksual pada muridnya, yakni berupa pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Batal Nikah, Gadis di Pasuruan Pilih Bunuh Diri di Vila Kosong Prigen
Keputusan pemecatan terhadap oknum guru itu disampaikan Bima Arya usai menyambangi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, tempat BBS mengajar pada Rabu (13/9/2023).
Bima Arya mengatakan, proses pemberhentian status PPPK akan dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang tengah dijalani BBS di Polresta Bogor Kota.
Bima Arya meminta Disdik Kota Bogor dengan cepat menunjuk pengganti oknum guru SDN Pengadilan 2 itu sebagai wali kelas karena kebutuhan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang mendesak.
Baca Juga: Guru Honorer SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Batal Dipecat, Warganet Puji Bima Arya
“Saya minta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan dinas melakukan pendampingan dan penyuluhan pada korban yg saat ini diketahui ada 14 orang. Ini perlu diberikan edukasi sehingga bisa mengantisipasi kejadian ini terulang lagi,” ucap Bima Arya kepada Radar Bogor, kemarin.
Selain edukasi kepada para siswa, Bima Arya juga menekankan perlu adanya penekanan terkait adab dan etika kepada para guru.
Bima Arya meminta mekanisme pelaporan untuk korban pelecehan seksual dipermudah sehingga anak-anak tidak takut melapor saat menerima perlakuan pelecehan seksual.
Bima Arya mengaku prihatin kasus ini tidak terdeteksi sejak awal karena peristiwanya Desember 2022. "Makanya, perlu ada edukasi supaya semua paham dan berani lapor karena peristiwanya betul-betul tidak patut,” ucap Bima Arya.(fat)
Artikel Terkait
Pecat Guru Honorer yang Bongkar Pungli PPDB, Kepala SDN Cibeureum 1 Dicopot dari Jabatannya
Jabatannya Dicopot Bima Arya, Kepala SDN Cibeureum 1 Langsung Bungkam dan Menutup Diri
Sosok Mohamad Reza, Guru Honorer SDN Cibeureum 1 yang Sempat Diberhentikan Gegera Bongkar Pungli PPDB
Berstatus ASN, Oknum Guru yang Lecehkan Para Siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Beraksi Sejak 2022
Kasus Pelecehan Oknum Guru SDN Pengadilan 2, UPTD PPA Kota Bogor Masih Kumpulkan Laporan Korban