Minggu, 21 Desember 2025

Berstatus PPPK, Bima Arya Pecat Oknum Guru SDN Pengadilan 2 yang Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Siswinya

- Kamis, 14 September 2023 | 08:32 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat menyambangi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, Rabu (13/9/2023). (Foto: Reka/Radar Bogor)
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat menyambangi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, Rabu (13/9/2023). (Foto: Reka/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya ikut prihatin dengan kasus pelecehan yang dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, berinisial BBS (30) terhadap belasan siswinya.

Bima Arya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, yang sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dimana, Bima Arya akan melakukan sanksi tegas terhadap oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang melakukan pelecehan seksual pada muridnya, yakni berupa pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga: Batal Nikah, Gadis di Pasuruan Pilih Bunuh Diri di Vila Kosong Prigen

Keputusan pemecatan terhadap oknum guru itu disampaikan Bima Arya usai menyambangi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, tempat BBS mengajar pada Rabu (13/9/2023).

Bima Arya mengatakan, proses pemberhentian status PPPK akan dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang tengah dijalani BBS di Polresta Bogor Kota.

Bima Arya meminta Disdik Kota Bogor dengan cepat menunjuk pengganti oknum guru SDN Pengadilan 2 itu sebagai wali kelas karena kebutuhan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang mendesak.

Baca Juga: Guru Honorer SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Batal Dipecat, Warganet Puji Bima Arya

“Saya minta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan dinas melakukan pendampingan dan penyuluhan pada korban yg saat ini diketahui ada 14 orang. Ini perlu diberikan edukasi sehingga bisa mengantisipasi kejadian ini terulang lagi,” ucap Bima Arya kepada Radar Bogor, kemarin.

Selain edukasi kepada para siswa, Bima Arya juga menekankan perlu adanya penekanan terkait adab dan etika kepada para guru.

Bima Arya meminta mekanisme pelaporan untuk korban pelecehan seksual dipermudah sehingga anak-anak tidak takut melapor saat menerima perlakuan pelecehan seksual.

Bima Arya mengaku prihatin kasus ini tidak terdeteksi sejak awal karena peristiwanya Desember 2022. "Makanya, perlu ada edukasi supaya semua paham dan berani lapor karena peristiwanya betul-betul tidak patut,” ucap Bima Arya.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X