RBG.ID - Motor GP Mini berkeliaran di Jalan Raya Puncak Bogor viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infopuncak.bgr, terlihat motor bermesin 50 CC melaju dengan lincah di antara kemacetan Jalan Raya Puncak.
Sementara itu, Kapolsek Cisarua, AKP Eddy Santosa, angkat bicara terkait insiden tersebut dengan menekankan bahwa Motor GP Mini dilarang melintasi Jalan Raya.
"Dilarang keras menggunakan Motor GP Mini di jalan raya," tegasnya pada Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Ini 3 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi
Menurutnya penggunaan Motor GP Mini di jalan raya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan nyawa.
Keberadaan Motor GP Mini tersebut tidak hanya dapat merugikan pengendara, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
"Tindakan pengendara Motor GP Mini ini tidak hanya tidak sesuai peruntukannya, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain," tandasnya.