Minggu, 21 Desember 2025

Ingin Habiskan Masa Jabatan Hingga 2024, Wakil Wali Kota Bogor Optimis Gugatan UU Pilkada yang Diajukan 7 Kepala Daerah Dikabulkan MK

- Sabtu, 18 November 2023 | 10:58 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

RBG.ID-BOGOR, Sebelumnya 7 kepala daerah mengajukan gugatan UU Pilkada yang membatasi masa jabatan hingga akhir 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kepala daerah yang mengajukan gugatan, yakni Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Bersama wakilnya Dedie A Rachim harus mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala daerah lebih cepat jika mengacu pada UU Pilkada.

Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim harus mengakhiri masa jabatannya lebih cepat, yakni pada Desember 2023.

Baca Juga: Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Pemkab Bogor Pasang Portal di Depan Puskesmas Parung Panjang

Padahal, masa jabatan Bina Arya dan Dedie A Rachim berakhir 2024 mendatang. Merasa dirugikan, beberapa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2024 mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengaku optimis gugatan Undang-undang (UU) Pilkada yang diajukan 7 kepala daerah ke MK akan dikabulkan.

Apabila gugatan UU Pilkada ini dikabulkan, Wali Kota Bogor bersama wakilnya Dedie A Rachim akan tetap menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bogor hingga 2024 mendatang. “Insya Allah kita doakan, karena saya pikir, ya optimis lah,” kata Dedie A Rachim kepada wartawan.

Baca Juga: Muhammadiyah Kabupaten Bogor Helat Apel Milad, Simak Pesan dan Rangkaian Kegiatannya

Dedie A Rachim sendiri merupakan satu dari 7 kepala daerah yang mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK. Adapun, 6 kepala daerah lainnya yang mengajukan gugatan UU Pilkada, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya.

Kemudian, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, serta Wali Kota Tarakan Khairul.

Dedie A Rachim menjelaskan terkait isi materi gugatan UU Pilkada yang disampaikan ke MK. “Jadi, dalam gugatan judicial review itu kami tidak meminta merubah pasal, hanya meminta penjelasan,” ucap Wakil Wali Kota Bogor itu.

Baca Juga: Pameran Seni Art Jakarta 2023 Telah Dibuka Untuk Umum Sampai 19 November, Simak Cara Pembelian Tiketnya

“Artinya bukan substansial, bukan kemudian merubah secara konstruksi dari UU yang sudah ditertibkan, hanya meminta kejelasan,” sambung Dedie A Rachim.

Sebab, dikatakan dia, dalam Pilkada tahun 2018 lalu, ada kepala daerah yang memang dilantik di tahun 2018, dan ada juga dilantiknya pada tahun 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X