RBG.ID – Polda Metro Jaya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan razia uji emisi kendaraan mulai besok, Rabu (1/11).
Razia tilang uji emisi kendaraan ini akan diberlakukan di lima titik masing-masing wilayah administrasi di lingkungan DKI Jakarta.
"Titiknya ada lima titik. Lima titik (Razia tilang uji emisi kendaraan) itu tersebar, kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Mulai Besok, Jadwal Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Akan Berubah, Cek di Sini!
Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi bakal dikenai sanksi tilang denda sebesar Rp 500 ribu bagi mobil dan untuk sepeda motor sebesar Rp 250 ribu.
Doni menjelaskan untuk waktu pelaksanaan situasional atau menyesuaikan situasi di wilayah ity.
Dia juga menjelaskan ada sekitar 50 personel yang diterjunkan di masing-masing titik razia.
Baca Juga: Akulaku Dibekukan OJK Tidak Bisa Sediakan Paylater Lagi, Direktur Akulaku Ambil Langkah Ini
"Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH, waktunya nggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing," jelas Doni.
"Ada 8-10 personel, itu kan nanti disesuaikan dengan kekuatan personel di wilayah. Ya kurang lebih tiap harinya ada sekitar 50 personel yang dikerahkan yang tersebar di lima titik," tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan penerapan kegiatan razia uji emisi hanya berlaku dari Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Hampir Sepekan, Korban Tewas atau Hilang Terjangan Badai Otis di Acapulco Meksiko Tembus 100
"Sabtu-Minggu nggak, cuma Senin sampai Jumat saja," ungkap Jhoni.
Adapun berikut ini titik-titik penerapan razia uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta: