Minggu, 21 Desember 2025

Siap-Siap! Tilang Uji Emisi Akan Kembali Berlaku di Jakarta Mulai 1 November

- Senin, 9 Oktober 2023 | 09:16 WIB
ILUSTRASI: Uji emisi kendaraan yang dilakukan di Kota Bogor. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
ILUSTRASI: Uji emisi kendaraan yang dilakukan di Kota Bogor. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.IDTilang uji emisi akan kembali dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai 1 November 2023. Sebelumnya uji emisi ini sudah diuji cobakan pada September 2023 tetapi setelah itu dihentikan.

Nantinya tilang uji emisi ini akan menggunakan teknologi ETLE untuk menghindari kemacetan di jalan raya. Sehingga pihak kepolisian tidak akan melakukan tilang uji emisi secara manual.

Melainkan E-uji emisi dengan mencocokkan data pusat milik Pemprov DKI Jakarta yang terdeteksi menggunakan ETLE.

Baca Juga: 34 Tempat Parkir di Jakarta yang Telah Terapkan Biaya Tinggi Untuk Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Alasan Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan tilang uji emisi adalah mereka menganggap masyarakat di daerah Jakarta telah mengetahui himbauan terkait uji emisi sehingga secara sadar memiliki kewajiban untuk melakukan uji emisi dan apabila tidak lolos perlu memperbaikinya agar tidak mendapat tilang uji emisi.

Pengadaan tilang emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Baca Juga: Kendaraan Kamu Sudah Uji Emisi? Ayo Cek, Tempatnya di Kota Bogor Mumpung Gratis

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 107 bengkel yang bisa dilakukan uji emisi untuk kendaraan roda 2 dan 333 bengkel untuk roda empat. Selain itu di beberapa terminal bus juga tersedia alat uji emisi yang bisa digunakan oleh pengendara.

Apabila kendaraan tetap nekat digunakan padahal tidak lulus uji emisi maka salah satu sanksi yang dikenakan adalah biaya parkir mahal yang berlaku di hampir 155 lokasi di Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tambahkan 3 Terminal Bus Ini Sebagai Lokasi Uji Emisi Kendaraan

Bagi kendaraan roda empat tarif tertinggi berada di Rp 5.000 per jam. Dengan hitungan pada satu jam pertama dikenakan biaya parkir sebesar Rp 3.000 kemudian naik per Rp 2.000 di jam berikutnya.

Biaya parkir tinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi yang akan mulai beroperasi bulan Oktober 2023 ini.

Selain itu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda 2 atau motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X