Minggu, 21 Desember 2025

34 Tempat Parkir di Jakarta yang Telah Terapkan Biaya Tinggi Untuk Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

- Selasa, 3 Oktober 2023 | 07:53 WIB
ILUSTRASI: Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung. (Diskominfo Bandung)
ILUSTRASI: Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung. (Diskominfo Bandung)

RBG.ID – Memasuki bulan Oktober kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikkan biaya parkir di sejumlah area telah resmi diberlakukan. Bahkan saat ini sudah ada 24 lokasi baru yang memberlakukan biaya parkir mahal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Uji Emisi kendaraan telah digencar oleh Pemprov DKI Jakarta sejak September lalu, ini juga bagian dari langkah Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi di Ibu Kota.

Apabila kendaraan tidak lulus uji emisi maka kendaraan tersebut akan terkena tilang dan membayar denda hingga Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua berdasarkan Pasal 285 ayat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Biaya Parkir di Jakarta Akan Naik Jika Tidak Uji Emisi Kendaraan, Berapa Besarannya?

Selain tilang, Pemprov DKI Jakarta juga membuat perangkap lainnya dengan menaikkan biaya parkir kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta.

Menilik dari Pergub 120 Tahun 2012 biaya parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa membengkak hingga Rp 5.000-Rp 7.500 per jam kalau belum uji emisi dari yang sebelumnya harga tersebut adalah biaya parkir per hari.

Baca Juga: Heboh! Motor Parkir 2 Tahun di Stasiun Bogor, Begini Tanggapan KAI

Bagi kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi tarif tertinggi berada di Rp 5.000 per jam. Dengan hitungan pada satu jam pertama dikenakan biaya parkir sebesar Rp 3.000 kemudian naik per Rp 2.000 di jam berikutnya.

Adapun lokasi parkir yang telah memberlakukan biaya parkir tinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebagai berikut.

Baca Juga: Terjadi Kecelakaan di Lenteng Agung, Motor Tabrak Truk Parkir Hingga Menelan Korban Jiwa

  1. IRTI Monas
  2. Parkir Blok M Square
  3. Pelataran parkir kantor Samsat Jakbar
  4. Kantong parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Enjo
  7. Asem Reges
  8. Santa
  9. Ciplak
  10. Klender SS
  11. Pondok Bambu
  12. Gedung parkir Taman Menteng
  13. Gedung parkir Istana Pasar Baru
  14. Park and Ride Lebak Bulus
  15. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  16. Pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
  17. Glodok
  18. Ciracas
  19. Cibubur
  20. Pramuka/Burung
  21. Perumnas Klender
  22. Pasar Baru
  23. Johar Baru
  24. UPB Tanah Abang Blok B
  25. Tebet Barat
  26. Pondok Labu
  27. Senen Blok III
  28. Sunter Podomoro
  29. Tomang Barat
  30. Grogol
  31. Cengkareng
  32. UPB Jatinegara
  33. Kramat Jati
  34. Rawabening

 

Ke depannya akan ada 155 lokasi dengan biaya parkir tinggi bagi kendaraan yang tidal lulus uji emisi yang akan mulai beroperasi bulan Oktober 2023 ini.

Simak cerita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X