RBG.ID – Memasuki bulan Oktober kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikkan biaya parkir di sejumlah area telah resmi diberlakukan. Bahkan saat ini sudah ada 24 lokasi baru yang memberlakukan biaya parkir mahal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Uji Emisi kendaraan telah digencar oleh Pemprov DKI Jakarta sejak September lalu, ini juga bagian dari langkah Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi di Ibu Kota.
Apabila kendaraan tidak lulus uji emisi maka kendaraan tersebut akan terkena tilang dan membayar denda hingga Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua berdasarkan Pasal 285 ayat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Biaya Parkir di Jakarta Akan Naik Jika Tidak Uji Emisi Kendaraan, Berapa Besarannya?
Selain tilang, Pemprov DKI Jakarta juga membuat perangkap lainnya dengan menaikkan biaya parkir kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta.
Menilik dari Pergub 120 Tahun 2012 biaya parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa membengkak hingga Rp 5.000-Rp 7.500 per jam kalau belum uji emisi dari yang sebelumnya harga tersebut adalah biaya parkir per hari.
Baca Juga: Heboh! Motor Parkir 2 Tahun di Stasiun Bogor, Begini Tanggapan KAI
Bagi kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi tarif tertinggi berada di Rp 5.000 per jam. Dengan hitungan pada satu jam pertama dikenakan biaya parkir sebesar Rp 3.000 kemudian naik per Rp 2.000 di jam berikutnya.
Adapun lokasi parkir yang telah memberlakukan biaya parkir tinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebagai berikut.
Baca Juga: Terjadi Kecelakaan di Lenteng Agung, Motor Tabrak Truk Parkir Hingga Menelan Korban Jiwa
- IRTI Monas
- Parkir Blok M Square
- Pelataran parkir kantor Samsat Jakbar
- Kantong parkir Pasar Mayestik
- Park and Ride Kalideres
- Enjo
- Asem Reges
- Santa
- Ciplak
- Klender SS
- Pondok Bambu
- Gedung parkir Taman Menteng
- Gedung parkir Istana Pasar Baru
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
- Pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
- Glodok
- Ciracas
- Cibubur
- Pramuka/Burung
- Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Johar Baru
- UPB Tanah Abang Blok B
- Tebet Barat
- Pondok Labu
- Senen Blok III
- Sunter Podomoro
- Tomang Barat
- Grogol
- Cengkareng
- UPB Jatinegara
- Kramat Jati
- Rawabening
Ke depannya akan ada 155 lokasi dengan biaya parkir tinggi bagi kendaraan yang tidal lulus uji emisi yang akan mulai beroperasi bulan Oktober 2023 ini.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Voiceofcita Bersama Ponpes Al-ittihad Siap Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman Dari TPKS
Perjuangan Serka Khoyrudin Selenggarakan Turnamen Bola Voli Babinsa Pabuaran Cup yang Diikuti 13 RW
Liburan Semakin Dekat, Yuk Intip 5 Rekomendasi Pantai Bali Cocok untuk Spot Foto Sunset
Nenek Terlantar Dibawa ke BKS Kabupaten Bogor, Polisi : Segera Dijemput Keluarga
Kades Cimandala Masih Menunggu Kepastian Penjemput Nenek Terlantar di Bogor