Sabtu, 30 September 2023

Biaya Parkir di Jakarta Akan Naik Jika Tidak Uji Emisi Kendaraan, Berapa Besarannya?

- Senin, 18 September 2023 | 09:02 WIB
ilustrasi uji coba pelaksanaan tilang kendaraan tak lulus uji emisi besok. (Istimewa)
ilustrasi uji coba pelaksanaan tilang kendaraan tak lulus uji emisi besok. (Istimewa)

RBG.IDBiaya parkir kendaraan di Jakarta bisa Rp 5.000-Rp 7.500 per jam kalau belum uji emisi dari yang sebelumnya harga tersebut adalah biaya parkir per hari.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sanksi baru untuk pengendara yang sengaja menghindari uji emisi yakni menaikkan nilai biaya parkir di area parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seperti di daerah Monas dan Lebak Bulus.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tambahkan 3 Terminal Bus Ini Sebagai Lokasi Uji Emisi Kendaraan

"Kalau belum lulus uji emisi di pintu masuk area parkir yang dikelola oleh kantor DKI Jakarta misalnya di Monas atau Lebak bulus itu akan ada peringatan 'motor Anda mobil anda belum tidak lulus uji emisi'. Karena ini menjadi salah satu bagian bagaimana kita mendorong teman-teman untuk melakukan uji emisi," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko.

Selain biaya parkir yang dinaikkan, Pemprov DKI Jakarta akan melangsungkan tilang elektronik dengan memanfaatkan teknologi semacam CCTV yang dapat menilai motor tersebut telah melakukan uji emisi atau belum.

Baca Juga: Sistem Tilang Uji Emisi Resmi Ditiadakan, Polisi: Dinilai Tidak Efektif

CCTV ini juga akan bekerja di pintu masuk parkir dan akan menilai kendaraan dengan memunculkan keterangan uji emisi.

Pentingnya pengendara untuk melakukan uji emisi ini ditekankan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan memasukkan hasil dari uji emisi sebagai syarat untuk perpanjangan STNK dan administratif bayar pajak.

Baca Juga: Ternyata Hanya Ada 107 Bengkel Uji Emisi di Jakarta Untuk Pengujian Jutaan Motor Selama 3 Bulan ke Depan

"Kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," jelas Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari.

Sementara itu, uji emisi sudah bisa dilakukan di 108 bengkel untuk roda dua dan 333 bengkel untuk roda empat dan terminal bus Pulogebang, Terminal Kalideres, dan Terminal Kampung Rambutan.

Simak cerita menarik lainnya di Google News

Editor: Sekar Aqillah Indraswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terjadi Kebakaran Rumah di Bogor, 1 Orang Terluka

Sabtu, 30 September 2023 | 08:28 WIB
X