RBG.ID – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Dalam videonya, pria tersebut mengemudikan sepeda motor melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok.
Pria itu terlihat menyetir motornya dengan posisi rebahan. Selain itu, pria tersebut juga menarik gas motor dengan memakai kaki.
Baca Juga: Pagi Ini, Gempa M 6,3 Guncang Pulau Karatung Sulut, Berikut Info dari BMKG
Dalam video yang beredar, pria tersebut mengenakan kaus hitam dan celana hitam.
Dengan santainya pria itu juga menadahkan tangan ke kepala ketika mengendarai motor sambil rebahan.
Aksi pria tersebut dianggap sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain.
Baca Juga: Miris, Remaja Perempuan di Bogor Dicekoki Miras dan Digilir 5 Teman di Gubuk Pisang
Terkait hal itu, Satlantas Polres Metro Depok menuturkan bahwa pria viral yang bawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok ditilang secara elektronik (e-TLE).
"Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, Selasa (26/9/2023).
Multazam menuturkan surat konfirmasi tilang akan diberikan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.
Baca Juga: Lalu Lintas di Tol Tangerang arah Jakarta Macet Sepanjang 2 Km, Ini Penyebabnya
"Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB," ujarnya.
Kemudian, Multazam meminta para pengendara untuk tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan.