bogor

Dicopot, Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Lawan Wali Kota Bogor, Kuasa Hukum Nopi Yeni Segera Gugat ke PTUN

Kamis, 21 September 2023 | 06:37 WIB
Siswa SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, demo menolak pemecatan salah seorang guru honorer oleh kepala sekolahnya. (Foto: Reka/Radar Bogor)

"Klien saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi. Dan 4 orang saksi lainnya yang dipanggil adalah empat orang orang tua siswa juga sudah memberikan keterangan," ujar Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 6 Rumah di Kalideres, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo menerangkan, berdasarkan keterangan para saksi, bahwa kliennya yakni Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 tidak pernah meminta uang dari para orang tua.

"Mereka diperiksa kejaksaan pada Senin 18 September 2023 dimulai pada pukul 14:00 - 17:00 WIB," ucap Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo.

Menurut Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, kronologis pemecatan kliennya dari Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 karena laporan dua orang guru ke pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat Kota Bogor dengan laporan tindak pidana pungli pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Ampun Juragan! Cek LHKPN Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni yang Miliki 39 Bidang Tanah

"Ke dua guru yang diduga mengabarkan berita bohong itu, R yang statusnya guru honorer dan D yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat (P3K)," kata Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo.

Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo mengungkapkan, pada 12 September 2023 klienya masih jadi kepala sekolah dan ketika R dipecat pada pagi harinya, siangnya kepala sekolah dipanggil ke Disdik Kota Bogor untuk diberikan surat keputusan (SK).

Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo menegaskan, aksi demo pada tanggal 13 September 2023 itu diduga diarahkan oleh R dan D (guru,red). Dirinya mengaku, memiliki bukti semuanya.

Baca Juga: Kepo Rincian Harta Bupati Gowa, Ini Dia LHKPN Adnan Purichta Ichsan dengan Total Kekayaan Rp 12 Miliar

"Secara aturan hukum, anak-anak SD itu tidak boleh disuruh-suruh demo, apalagi sampai di suruh akting nangis, anak-anak itu disuruh pura-pura teriak-teriak bawa-bawa poster dalam hal ini ada dugaan mereka ini adalah provokator," tegas Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo.

Mengenai adanya pengarahan untuk melakukan demonstrasi siswa SD, Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo mendengar sudah dilakukan pelaporan oleh pihak Komite sekolah ke KPAID Kota Bogor.

Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo mengungkapkan, provokasi terhadap guru-guru untuk membenci Novi Yeni muncul ketika sebelum pelaksanaan PPDB pada bulan Juni 2023 kepala sekolah melakukan audit tabungan siswa yang di pegang oleh tiap guru kelas masing-masing.

Baca Juga: Kas Nyaris Rp 1 Miliar, Berikut LHKPN Wakil Bupati Enrekang Asman

Dan dari hasil auditnya, ditemukan kejanggalan, dan saat kepala sekolah menegur salah satu guru kelas yang memegang uang tabungan itu mengakui bahwa uang tabungan siswa itu terpakai.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB