bogor

Dicopot, Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Lawan Wali Kota Bogor, Kuasa Hukum Nopi Yeni Segera Gugat ke PTUN

Kamis, 21 September 2023 | 06:37 WIB
Siswa SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, demo menolak pemecatan salah seorang guru honorer oleh kepala sekolahnya. (Foto: Reka/Radar Bogor)

RBG.ID - Mantan Kepala SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni melakukan perlawanan terhadap keputusan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang telah mencopot dari jabatan kepala sekolah dan menurunkan pangkatnya karena dituding melakukan pungli (pungutan liar) melalui Surat Keputusan (SK), Selasa (12/9/2023).

Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo mengatakan, akan menggugat SK pemecatan kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak komprehensif sehingga dinilai cacat formil.

Lebih lanjut Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo mengatakan, keputusan pencopotan kepala sekolah tersebut berlaku per 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SK tersebut.

Baca Juga: Canggih, 9 Ulasan dan Harga Apple AirPods Pro 2023, Anti Kebisingan hingga Tidak Perlu Dilepas Saat Berbicara

Nah, kata Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, mengingat adanya masa sanggah maka pihaknya mengajukan keberatannya kepada Wali Kota Bogor.

"Saya sudah melayangkan surat keberatan atas SK Walikota tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN," jelas Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, Rabu (20/9/2023)

Menurut Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah, sedangkan pelapor dan objek dugaan pungli yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.

Baca Juga: Review Apple iPhone 15: Teknologi Makin Canggih, Dilengkapi Layar Tahan Banting

"Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Novi Yeni. Karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor," jelas Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo.

Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo mengungkapkan, hasil pemeriksaan inspektorat tidak berimbang dan kebenarannya tidak valid, karena pihak orang tua siswa tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.

Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo memaparkan, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo menegaskan, pihaknya juga akan menuntut atas pencemaran nama baik kliennya kepada guru di sekolah tersebut yakni Reza dan Dwi atas pemberitaan di beberapa media online dan diviralkan di Medsos tanpa ada konfirmasi kepada klien.

Menurut Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, mengenai perihal dugaan pungli, Kejari Kota Bogor juga sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dan empat orang saksi.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB