RBG.ID-BOGOR, Oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan muridnya harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Polresta Bogor Kota sudah turun tangan untuk menyelidiki kasus asusila yang dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Hingga hari ini Selasa (12/9/2023), Polresta Bogor Kota memberikan update terbaru terkait oknum guru yang melakukan dugaan tindak asusila terhadap siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap belasan siswi tersebut sudah ditangkap polisi.
“Pelaku sudah kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Kasat mengatakan, oknum guru yang menjadi pelaku asusila itu ditangkap pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, Kompol Rizka enggan membeberkan lebih detail terkait dugaan tindak asusila terhadap belasan siswa SDN Pengadilan 2 Kota Bogor tersebut.
Sebelumnya, ada 14 siswa SDN Pengadilan 2 Kota Bogor diduga menjadi korban tindak asusila oleh seorang guru yang merupakan wali kelasnya.
Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widiawati menjelaskan, kasus asusila ini bermula ketika pihak sekolah menerima laporan orang tua pada Jumat (8/9/2023).
Orang tua siswa melapor kepada pihak SDN Pengadilan 2 Kota Bogor kalau anak mereka telah mengalami tindak asusila yang diduga dilakukan gurunya.
Mendengar laporan orang tua siswa, Kepala SDN Pengadilan 2 langsung menggelar rapat dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia U-23 Vs Timnas Turkmenistan U-23, Shin Tae-yong Optimis Menang