Ida menyebut, tindakan asusila terjadi tahun lalu. Pelaku asusila terhadap belasan siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor itu merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah mengajar sekira 4 tahun di sekolah tersebut.
“Dia itu sebenarnya guru favorit, anak-anak senang diajar sama beliau, mengayomi gitu dan serba bisa. Jadi kami tidak menyangka. Saat ditanya pun dia juga merasa tidak menyangka dirinya seperti itu,” ucap Kepala SDN Pengadilan 2.
Dia mengatakan, saat ini kasus dugaan tindak asusila terhadap siswi SDN Pengadilan 2 itu sudah diserahkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor.
Ida menyatakan, hingga kini seluruh korban menjalani sekolah seperti biasa di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor. (ded/fat)
Artikel Terkait
30 Murid SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru, Pihak Sekolah Lapor Disdik
SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Nonaktifkan Guru yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap 30 Muridnya
Waspadai 4 Ciri Pelaku Pelecehan, Teranyar 30 Siswa SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Diduga jadi Korban
Disdik Kota Bogor Langsung Periksa Pengelola SDN Pengadilan 2, Buntut Kasus Pelecahan oleh Oknum Guru
Kasus Pelecehan di SDN Pengadilan 2 Sudah Ditangani yang Berwenang, KPAID Pastikan Hak Siswa Terpenuhi