RBG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan bekerja sama dengan Polres Bogor melakukan uji emisi gratis bagi masyarakat.
Uji emisi gratis ini berlangsung di Jalan Alternatif Sentul Babakan Madang mulai pukul 09.00-12.00 WIB, Kamis (31/8). Hal ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Holid Mawardi mengatakan, uji emisi gratis dilakukan untuk mengurangi polusi udara.
Baca Juga: Tersebar Video Mirip Rebcca Klopper Durasi 11 Menit, Benarkah Pemerannya Becca?
Selain itu, uji emisi gratis merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negrri Nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian polusi udara di daerah Jabodetabek.
Menurut peraturan tersebut, ada dua kategori hasil uji kendaraan yakni kendaraan lulus uji emisi dan tidak lulus uji emisi.
“Sertifikat lulus uji emisi dibagikan kepada kendaraan yang lulus uji emisi kendaraan dari KLHK, sementara kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dihimbau dan arahkan untuk melakukan pemeliharaan kendaraan,” ungkap Holid saat diwawancara Tim Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Dito Mahendra Ditangkap Setelah 4 Bulan Buron, Nikita Mirzani Ucap Syukur
Holid menyatakan, animo masyarakat sangat tinggi terhadap aktivitas uji emisi kendaraan gratis ini.
Sehingga uji emisi kendaraan gratis ini diperpanjang hingga 31 Desember 2023 mendatang.
"Insyaallah uji emisi gratis ini akan dijalankan hingga 31 Desember 2023 nanti melalui enam tahap dengan kuota 200 kendaraan per hari," katanya.
Baca Juga: Sumatera Utara Akan Memiliki 2 Jalan Tol Siap Pakai dan Masih Tergabung dengan Tol Trans Sumatera
Holid mengimbau bahwa masyarakat yang belum melakukan uji emisi agar segera menjalankan uji emisi kendaraan.
Masyarakat bisa mendaftar online melalui aplikasi KLHK di laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking atau bisa langsung datang ke tempat pelaksanaan uji emisi.