RBG.ID - Lokasi tilang uji emisi di DKI Jakarta disebut bakal berpindah-pindah dalam setiap pekannya.
Tilang uji emisi dilakukan agar masyarakat pengendara lebih sadar tentang pentingnya kendaraan dengan emisi karbon rendah.
Beberapa ruas jalan seperti Kalimalang, Daan Mogot, hingga Lenteng Agung akan menjadi lokasi uji emisi.
Baca Juga: 5 Sanksi Jika Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi yang Kini di Jakarta Mulai Ada Penilangan Hingga Rp500 Ribu
"Tempat uji emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas. Jadi, misalnya jalan Gatot Subroto, padat terus. Nanti jalannya dari penyangga masing-masing jalan seperti Kalimalang, terus Lenteng Agung, Daan Mogot ini nanti akan kita berputar demikian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Kendati demikian, tidak semua ruas jalan bisa dijadikan lokasi penilangan. Hanya jalan-jalan dengan lebar yang memadai.
"Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," katanya.
Baca Juga: Sejarah Hotel Majapahit di Surabaya, Jadi Lokasi Deklarasi Duet Anies Baswedan-Cak Imin
"Karena dalam penindakan ini kita memerlukan alat, tentunya yang mempunyai alat KLH ini dan kita sebagai petugas kepolisian akan membackup kegiatan tersebut," lanjutnya.
Latif mengimbau masyarakat untuk mengikuti uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bersama polisi dan stakeholder terkait.
Dia menegaskan, uji emisi penting dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Uji emisi kan sudah kita sampaikan, tempatnya pun sudah kita tentukan, saya harapkan masyarakat juga sudah mengantisipasi, datanglah ke bengkel-bengkel yang ada untuk melakukan uji emisi sehingga kendaraanya sudah layak pakai atau tidak," pungkasnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News