RBG.ID - Tak bisa lagi bakar sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi akan berlakukan larangan warga membakar sampah sembarangan.
Denda Rp 50 Juta akan diberikan bagi warga yang nekat membakar sampah sembarangan. Hal ini bertujuan dalam mengurangi polusi udara di kota bekasi yang semakin lama kian memprihatinkan.
Andy Frengku selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi mengatakan bahwa kebijakan itu dilakuakan sesuai Instruksi Wali Kota dan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2023.
“Ya itu dilakukan agar kualitas udara kita di Kota Bekasi tetap baik. Makanya, pembakaran sampah sembarangan tidak diperbolehkan oleh warga masyarakat,” kata Andy
Berdasarkan penelitian KLHK dan daya yang dimiliki DLH Kota Bekasi, Donatur polusi terbesar ada tiga, yakni kendaraan bermotor, boiler (mesin produksi, dan terakhi pembakaran sampah liar di ruang terbuka.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.