RBG.ID-JAKARTA, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama kepolisian sudah mulai melakukan razia untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Larangan kendaraan yang tidak lolos uji emisi masuk Jakarta ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil. Jika tetap nekat, maka siap-siap dikenakan sanksi denda.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak boleh masuk ke Jakarta dan harus putar balik.
Baca Juga: Polres Bogor Terus Tambah Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Dilengkapi CCTV juga
Larangan kendaraan tidak lolos uji emisi ini mulai dilakukan penilangan secara resmi pada 1 September 2023. Ini merupakan langkah mengurangi polusi udara di wilayah Ibu Kota.
“Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” ungkap Syafrin kepada awak media, Selasa (29/8/2023).
Nantinya, tilang kendaraan tidak lolos uji emisi diberlakukan sesuai dengan ketentuan. Untuk kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp500.000.
Di kesempatan yang sama, Syafrin mengimbau untuk para pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintas melalui Jakarta untuk melakukan uji emisi agar tingkat polusi udara di Jakarta mengalami penurunan.
“Uji emisi itu kita harap masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi,” tandasnya.(pmj)
Artikel Terkait
Siap-siap, Mulai Besok Denda Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu Berlaku di Jakarta
Cek! Inilah 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Hari Ini
Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta untuk Kurangi Polusi Udara Dapat Dukungan Warga
Uji Coba Berlangsung Selama 7 Hari, Belum Ada Denda Pada Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Pemkot Bogor Perketat Uji Emisi Kendaraan Umum untuk Menekan Polusi Udara