Dalam instruksinya, Tito meminta agar para kepala daerah di Jabodetabek memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen bagi pegawainya.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta untuk Kurangi Polusi Udara Dapat Dukungan Warga
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Kemudian, kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.
"(Diktum-red) Kesatu, Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO): a. sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50% (lima puluh persen), dan WFO sebanyak 50% (lima puluh persen) antara lain bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)," demikian isi Inmendagri itu.
Selain itu, Pemerintah juga mendorong karyawan swasta agar menerapkan WFH.
Baca Juga: Tragis! Suami di Depok Ikut Tewas Usai Coba Selamatkan Istri yang Terjebak Kebakaran Rumah
Namun, presentase dan jam yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
"Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha," bunyi poin kedua huruf (a).
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Bima Arya Minta Masukan Pakar IPB dan Aktivis Lingkungan Terkait Buruknya Kualitas Udara Kota Bogor
Atasi Polusi Udara di Kota Bogor, Bima Arya Ajak Gubernur Jabar Patungan Tambah Bus Transpakuan
Doa Bersama Lintas Agama di Tugu Kujang, Bima Arya Ingatkan Esensi dari Kemerdekaan
Didukung PAN untuk Pilgub DKI Jakarta, Bima Arya: Buat Saya Menyelesaikan Tugas di Kota Bogor Paling Utama
Kandidat Kuat jadi Pj Wali Kota Bogor Gantikan Bima Arya, Syarifah Sofiah Bilang Begini