"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," jelas aturan itu dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/8).
Baca Juga: Siswa SMPN 1 Dramaga Kesetrum Listrik Saat Asyik Bermain di Lantai Dua Sekolahnya, Begini Kondisinya
Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada Masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Guru ASN Daerah Dapat Tunjangan Profesi, Ternyata Segini Besarannya
Kementerian PAN RB Minta ASN di Jakarta WFH, Berikut Aturannya
ASN DKI Jakarta Mulai WFH Hari Ini, Pegawai Swasta Juga Mau
Catat! Berikut Ini 12 Ketentuan Lengkap WFH 50% Bagi ASN DKI Jakarta Mulai Hari Ini Hingga 2 Bulan Mendatang
Pemprov DKI Akan Larang Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi untuk Parkir di Kantor